Wisata selam mulai dihidupkan lagi saat pandemi virus Corona. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) merilis Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam, seperti apa?
Wisata selam sempat mati suri karena wabah Corona. Kini, wisata selam di sejumlah daerah di Indonesia kembali beroperasi.
Untuk mencegah penularan virus Corona, Kemenparekraf menyusun rambu-rambu untuk pelaku usaha, pekerja, dan wisatawan selam. Aturan berwisata selama saat pandemi COVID-19 itu dirangkum dalam Panduan Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE) Usaha Wisata Selam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku panduan CHSE Usaha Wisata Selam itu dirilis pada Selasa (6/10/2020) melalui Live Streaming di channel Youtube Kemenparekraf.
Salah satu tim penyusun CHSE usaha wisata selam Kemenparekraf, Abimanju Carnadie, mengatakan dalam panduan itu termasuk memberikan rambu-rambu kepada wisatawan. Yani, meliputi sebelum mulai menyelam hingga setelahnya.
Berikut 7 rambu berwisata selam saat pandemi virus Corona dalam Panduan CHSE Usaha Wisata Selam:
1. Cek Suhu Badan
Sebelum memasuki area wisata, wisatawan wajib cek suhu tubuh. Suhu tubuh turis tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Jika suhu tubuh tinggi, akan dilakukan dua kali pemeriksaan dengan interval 5 menit. Jika suhu tubuh masih tinggi maka tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan selam.
2. Mendaftarkan Data Diri
Setelah pengecekan suhu badan, wisatawan harus mengisi daftar registrasi. Data-data itu meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan pertanyaan yang terkait dengan riwayat perjalanan dan kesehatan.
3. Menjaga Jarak
Wisatawan dan pemandu diminta untuk menjaga jarak minimal satu meter saat berada di area wisata. Aturan itu disesuaikan dengan imbauan Kementerian Kesehatan.
4. Wajib Memakai Masker
Semua wisatawan atau pelanggan wajib mengenakan masker selama berada di area wisata selam.
5. Jaga Kebersihan
Wisatawan dan pemandu sama-sama wajib menjaga kebersihan dan kesehatan selama berada di area wisata selam. So, wisatawan diminta untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), mulai dari menjaga gizi seimbang, membawa hand sanitizer dan selalu mencuci tangan pakai sabun.
Apabila merasa kondisi tidak sehat, wisatawan diminta untuk segera melapor kepada petugas wisata selam.
6. Wajib Cuci Tangan Pakai Sabun
Wisatawan wajib mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk area wisata selam. Utamanya, setelah bersentuhan dengan orang lain dan usai menyentuh barang, termasuk sebelum dan sesudah menerima pelayanan dari pekerja usaha wisata selam.
7. Tindakan Cepat Andai Ada Kasus COVID-19
Tindakan itu harus dilakukan apabila ada kasus COVID-19 pada wisatawan saat melakukan aktivitas wisata selam. Makanya, operator wisata selam diminta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah.
Selain itu, operator diminta berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan masyarakat setempat untuk memastikan penanganan risiko bagi masyarakat dan lingkungan sekitar sesuai protokol kesehatan seperti isolasi mandiri, disinfeksi, atau penutupan sementara lokasi wisata.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan