Seiring dengan membaiknya kasus COVID-19 di Singapura, perlahan negara itu mulai melakukan relaksasi. WNI juga bisa masuk dengan ketentuan.
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membuka akses perjalanan terbatas berdasarkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). WNI yang akan ke Singapura maupun sebaliknya harus melengkapi syarat-syarat dan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi sekali lagi pada hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan," kata Menlu Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin (12/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan di hari yang sama, Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini. Adapun TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku setelah 14 hari dari peluncuran ini atau pada tanggal 26 Oktober 2020.
"Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," paparnya.
Retno mengatakan perjalanan RI-Singapura dapat dilakukan secara terbatas untuk perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. Ia menyebut ketentuan ini tak berlaku bagi perjalanan biasa atau wisatawan.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
"Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak," ujarnya.
"TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini," ungkapnya.
Adapun ketentuan yang diatur dari TCA Indonesia-Singapura antara lain applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
Selanjutnya pemerintah Indonesia dan Singapura juga mengatur tentang persyaratan tes PCR. PCR akan dilakukan dua kali, PCR pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
Itulah berita detikTravel terpopuler hari Senin kemarin (12/10/2020). Kemudian ada juga berita tentang video pramugari Lion Air yang viral.
Berikut daftar berita terpopuler detikTravel lengkapnya:
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum