Bangun Kampung Seni Kujon di Borobudur, Dianggarkan Dana Rp 90 M

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bangun Kampung Seni Kujon di Borobudur, Dianggarkan Dana Rp 90 M

Eko Susanto - detikTravel
Jumat, 16 Okt 2020 19:04 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan tanah untuk penataan area pedagang dan parkir di Dusun Kujon, Desa Borobudur di Kompleks Manohara, Candi Borobudur.
Foto: (Eko Susanto/detikcom)
Magelang -

Pemerintah bakal membangun Kampung Seni Kujon untuk mendukung Candi Borobudur sebagai kawasan wisata superprioritas. Dianggarkan Rp 90 miliar untuk pengadaan lahan.

Fasilitas yang ada di Kampung Seni Kujon tersebut fungsi utamaya drop off, parkir sepeda motor, mobil pribadi dan bus. Kemudian, tempat berdagang, ruang panggung, amphitheatre.

Nantinya, pengunjung yang akan menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah itu bisa memarkir mobil di kawasan Kampung Seni Kujon yang berada di Kujon, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari area itu, wisatawan diangkut dengan shuttle. Kendaraan itu akan mengantar turis hingga di dalam pagar kompleks Candi Borobudur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Hanung Triyono, mengatakan pembebasan lahan dilaksanakan berbarengan Pemprov dan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

ADVERTISEMENT

Lahan yang digunakan total seluas 10,74 hektare. Anggaran untuk membangunnya merupakan patungan Pemprov Jateng sebesar Rp 30 miliar dan TWC sebesar Rp 60 miliar.

Rencananya, Kampung Senin Kujon selesai tahun depan.

"Harapannya, di 2021 nanti kita bareng-bareng tanah selesai sekalian, pembangunannya dari Kementerian PUPR," kata Hanun usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan tanah untuk penataan area pedagang dan parkir di Dusun Kujon, Desa Borobudur di Kompleks Manohara, Candi Borobudur, Jumat (16/10/2020).

Pascaditutup imbas pandemi Corona, Candi Borobudur sudah kembali dibuka. Namun, pembukaan ini masih dalam uji coba. Foto: Eko Susanto/detikcom.

Saat ini, lahan yang tersedia seluas 0,8 hektare milik Pemkab Magelang, kemudian lahan seluas 2,6 hektare milik Pemdes Borobudur. Oleh karena itu, masih ada kekurangan lahan seluas 6,6 hektare.

"Pembebasan setelah ada perjanjian kerja sama (PKS), kita langsung mulai. Tadi kan sudah teridentifikasi persilnya, terus punya pemerintah desa, itu juga sudah teridentifikasi. Lha kita berproses untuk penloknya sampai April," ujarnya.

Bukan Terminal

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah 1 Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Dwiatma Singgih, menambahkan Kampung Seni Kujon terminologinya bukan terminal.

"Terminologinya bukan terminal, jadi konsepnya pedagang dan parkir yang di dalam kompleks Candi Borobudur di dalam pagar. Itu kan amanah dari UNESCO kan harus keluar dari di situ karena itu masih zona konservasi sehingga dikeluarkan dari pagar," kata dia.

"Nanti pedagang dan seluruh parkirnya dipindahin ke Kujon, tetapi konsep pemindahan ini tidak hanya sekadar memindahkan, tetapi upgrading peningkatan fungsinya. Bukan hanya tempat berjualan, tapi juga kita siapkan amphitheater, panggung, makanya kita namakan Kampung Seni Kujon," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut PT TWC Edy Setijono, mengatakan penataan kawasan pedagang dan parkir di Kujon merupakan cita-cita lama. Bahkan hampir ada tiga gubernur Jateng, namun belum terjadi karena belum ada kesepemahaman.

Kemudian di era Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 saat penetapan Borobudur menjadi super prioritas visi disamakan adalah visi nasional.

"Nah di era Pak Presiden Jokowi ini itu dibuka di tahun 2015, pada saat penetapan Borobudur menjadi superprioritas," kata Edy.

"Lha pada saat itulah visi ini harus disamakan, visi ini harus disamakan sehingga tidak lagi ada boleh visi sektoral. Apalagi visi wilayah, itu nggak ada, visinya adalah visi nasional. Nah oleh karenanya, Alhamdulillah secara bertahap satu demi satu ini bisa kita lalui tahapan program untuk penataan kawasan pedagang dan parkir," dia menambahkan.

"Prinsipnya begini bahwa kawasan pedagang ini harus ditata ulang. Ada dua hal, yang pertama kondisinya sudah tidak layak. Kalau kondisinya tidak layak maka karena ini ada di kawasan wisata, hospitality itu nomor satu. Jadi proses experience itu kemudian menjadi hilang," kata dia.

"Harusnya, kawasan pedagang ini justru menjadi bagian dari kelengkapan, tapi karena kondisinya sudah tidak memungkinkan maka ini harus ditata ulang. Yang kedua karena ada regulasi. Ada Perpres 58 yang menyebutkan bahwa penataan ini harus segera dilakukan," ujar dia.




(sym/sym)

Hide Ads