PT KAI akan menambah perjalanan kereta api sebanyak 13% untuk menyambut libur cuti bersama di akhir bulan Oktober 2020. Simak syaratnya dulu ya!
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah jumlah perjalanan kereta untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pelanggan pada masa libur long weekend cuti bersama di akhir bulan Oktober 2020.
"Pada masa libur panjang akhir pekan nanti, KAI siap melayani pelanggan dengan menambah perjalanan KA. Dengan begitu akan semakin banyak pelanggan yang dapat menikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dilihat detikTravel, Minggu (25/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang melayani pelanggan pada periode 27 Oktober s.d 1 November 2020 sebanyak 505 KA, naik 13% dibandingkan pada 20 s.d 25 Oktober sebanyak 448 KA.
Peningkatan jumlah perjalanan KA ini secara otomatis menambah jumlah tempat duduk yang KAI sediakan. Jumlah tempat duduk KA Jarak Jauh pada 27 Oktober s.d 1 November 2020 sebanyak 221.193 tempat duduk, naik 13% dibandingkan dengan 20 s.d 25 Oktober sebanyak 195.211 tempat duduk.
Adapun terkait protokol kesehatan di masa pandemi Corona, PT KAI tetap mengedepankan protokol kesehatan. Masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan layanan PT KAI.
"KAI tetap mengedepankan protokol kesehatan saat melayani pelanggan pada libur Long Weekend. Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan dalam kondisi sehat dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," tegas Joni.
Baca juga: Wajah Lokomotif KAI Berubah Nih |
Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV. Safe Guard Label SIBV ini telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol