Setelah sekian lama, Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten akhirnya mengijinkan objek wisata air beroperasi. Pemkab Klaten telah membuat surat edaran sebagai dasarnya.
"Hasil rapat sesuai yang disampaikan Pjs Bupati Klaten wisata tirta atau air sudah boleh buka. Dengan SE NOMOR :4/43. 629. 113 tentang pembukaan objek wisata tirta di masa pandemi," jelas Plt Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten, Sri Nugroho pada detikcom di kantornya, Senin (26/10/2020) sore usai rakor dengan pengelola wisata air.
Dijelaskan Nugroho, meskipun sudah boleh buka sejak tanggal 26 Oktober ini, tapi masih ada evaluasi. Ada pembatasan yang diberlakukan, sehingga operasional tidak seperti sebelum ada pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, tidak bebas seperti sebelum ada COVID. Ini harus sesuai dengan protokol kesehatan dan ini sudah kami sampaikan ke pengelola agar protokol dilaksanakan sebaik-baiknya agar tidak muncul kluster wisata," jelas Nugroho.
Dari semua pengelola, kata Nugroho, perwakilan sudah sepakat dan memahami. Selain harus taat protokol kesehatan, pengelola harus membentuk satgas di lokasi.
"Sebelum dibuka diminta membuat satgas pengelola yang berkoordinasi dengan muspika, tim medis dan Satgas setempat. Yang diijinkan semua objek wisata air dengan catatan protokol ditaati," sambung Nugroho.
Secara teknis, imbuh Nugroho, pengelola juga telah sepakat jumlah pengunjung minimal 20 persen dan maksimal 50 persen. Untuk pengunjung dibatasi satu jam.
"Satu jam gantian orangnya. Harapan kami pengunjung yang renang diberi tanda sehingga bisa bisa gantian terdeteksi sehingga tidak kontak terlalu lama," kata Nugroho.
Soal jam buka, papar Nugroho, diserahkan ke masing-masing pengelola objek wisata. Tentu dengan melibatkan satgas RT RW, dan desa setempat.
"Ranahnya sudah di pengelola untuk jam buka. Tapi nanti kita setelah ini akan sidak ke lokasi untuk melihat hasilnya seperti apa, " ujar Nugroho.
Dinas, tegas Nugroho, mengimbau pengelola dan wisatawan untuk taat protokol kesehatan. Jangan sampai satu orang tidak taat jadi masalah.
"Jangan sampai satu orang tidak taat nanti kita tutup lagi. Tapi kalau pelaku usaha itu taat dan baik bisa dibuka berlanjut," pungkas Nugroho.
Koordinator Wilayah Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten, dr Roni Reokmito mengatakan pembukaan sudah diizinkan.
"Ya sudah dibuka. Sebab sudah ditandatangani Pjs Bupati berarti sudah boleh dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas dr Roni pada detikcom via ponsel.
(elk/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!