Ini Imbauan Satgas COVID-19 Jelang Cuti Bersama

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Imbauan Satgas COVID-19 Jelang Cuti Bersama

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 27 Okt 2020 18:04 WIB
Wisatawan menyaksikan konser berkonsep drive-in bertajuk Bali Revival: New Era Festival di Rooftop Parkir Monkey Forest, Ubud, Gianyar.
Ilustrasi liburan cuti bersama (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta -

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta warga dan perusahaan aktif memantau liburan saat cuti bersama. Seperti apa?

Selain hari libur memperingati Maulid Nabi pada 29 Oktober, pemerintah menetapkan cuti bersama pekan ini mulai pada 28, 30 dan 31 Oktober. Konsekuensinya, pemerintah harus pasang kuda-kuda untuk mengantisipasi klaster liburan COVID-19.

Kendati ada libur panjang, traveler diminta menimbang ulang rencana bepergian. Sebab, risikonya masih cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku dalam kanal YouTube BNPB Indonesia..

Andai tetap traveling, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

ADVERTISEMENT
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku AdisasmitoJubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito Foto: Satgas Penanganan COVID-19

Ya, merujuk libur Lebaran Idul Fitri (22 - 25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI pada 17-20 Agustus 2020, klaster baru bermunculan. Sebagai gambaran, saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 - 93 persen dengan rentang waktu 10 - 14 hari.

Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58 - 118 persen pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10 - 14 hari.

"Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Wiku.

Wiku sekaligus menyampaikan tiga imbauan kepada masyarakat andai tetap plesiran saat cuti bersama.

1. Traveler yang bepergian

Bagi masyarakat yang harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tetap mematuhi protokol kesehatan.

Protokol tersebut di antaranya memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak, serta hindari kerumunan.

2. Traveler yang di rumah saja dan menerima tamu

Bagi masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudaranya saat libur panjang diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama menerima tamu.

"Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," kata Wiku.

4. Pendataan di Lingkup Kantor

Perusahaan atau perkantoran diminta untuk mengambil langkah antisipasi bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa cuti bersama pekan ini. Perusahaan diminta untuk melakukan pendataan karyawannya yang keluar kota, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah.

Selain itu, perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang pas cuti bersama.




(fem/ddn)

Hide Ads