Indonesia termasuk dalam negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh 2020 di masa pandemi COVID-19. Pemberangkatan harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, untuk mencegah infeksi virus corona.
Di Indonesia, aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Alhamdulillah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umroh. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oman, KMA tentang umroh selama pandemi COVID-19 merujuk pada ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan sesuai masukan berbagai pihak yang berperan dalam penanganan COVID-19 misal Kemenkes.
"Kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina," kata Oman.
Terkait karantina, Penitia Penyelenggara Ibada Umroh (PPIU) harus memfasilitasi karantina jemaah di Saudi dan ketika pulang. Aturan umroh dalam KMA akan tetap berlaku selama masa pandemi COVID-19.
Berikut aturan lengkap KMA seputar umroh 2020
A. Syarat calon Jemaah umroh 2020
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 - 50 Tahun);
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil aslli PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya, protokol kesehatan umroh 2020
B. Protokol Kesehatan umroh 2020
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jamaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah.
C. Karantina umroh 2020
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
5. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk Satgas COVID-19 Pusat dan Daerah.
D. Transportasi umroh 2020
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jamaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin dua.
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi COVID-19, yaitu:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Kualanamu, Sumatera Utara
E. Akomodasi dan Konsumsi umroh 2020
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jamaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jamaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
F. Kuota Pemberangkatan umroh 2020
1. Pemberangkatan jamaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah jamaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya biaya penyelenggaraan umroh 2020
G. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah umroh 2020
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol COVID-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi COVID-19.
H. Pelaporan umroh 2020
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jamaah disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat satu hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat tiga hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.
I. Ketentuan Lain-Lain terkait umroh 2020
1. Dalam hal jamaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jamaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
- mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan atau
- mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi jamaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umroh 2020 sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jamaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!