TRAVEL NEWS
Ketentuan Umroh 2020 untuk Jamaah Indonesia di Masa Pandemi COVID-19

FOKUS BERITA
Jemaah RI Bisa Umroh LagiIndonesia termasuk dalam negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh 2020 di masa pandemi COVID-19. Pemberangkatan harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, untuk mencegah infeksi virus corona.
Di Indonesia, aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
"Alhamdulillah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umroh. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman
Menurut Oman, KMA tentang umroh selama pandemi COVID-19 merujuk pada ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan sesuai masukan berbagai pihak yang berperan dalam penanganan COVID-19 misal Kemenkes.
"Kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes. Ada juga ketentuan terkait karantina," kata Oman.
Terkait karantina, Penitia Penyelenggara Ibada Umroh (PPIU) harus memfasilitasi karantina jemaah di Saudi dan ketika pulang. Aturan umroh dalam KMA akan tetap berlaku selama masa pandemi COVID-19.
Berikut aturan lengkap KMA seputar umroh 2020
A. Syarat calon Jemaah umroh 2020
1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 - 50 Tahun);
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
4. Bukti bebas COVID-19 berupa hasil aslli PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan, atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Selanjutnya, protokol kesehatan umroh 2020