Ini Syarat Visa China Terbaru di Masa Pandemi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Visa China Terbaru di Masa Pandemi

Lusiana Mustinda - detikTravel
Kamis, 19 Nov 2020 10:02 WIB
Banyak Visa Tertunda, China Peringatkan Pelajar Tak Studi Ke Australia
Foto: Australia Plus ABC


1. Pemohon yang mengunjungi China untuk memulai kembali operasi dan produksi, termasuk untuk tujuan ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Diperlukan Surat Undangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Luar Negeri pemerintah provinsi atau departemen perdagangan provinsi dari tempat kunjungan yang dituju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pemohon mengunjungi China untuk alasan kemanusiaan darurat: mengunjungi anggota keluarga dekat di China (termasuk orang tua, pasangan, anak-anak, kakek, nenek dan cucu) yang dalam kondisi medis kritis dan membutuhkan perawatan atau mengatur pemakaman anggota keluarga dekat di China.

Fotokopi akta medis atau akta kematian, dokumen rawat inap, bukti hubungan (seperti akta kelahiran, akta nikah, registrasi rumah tangga China, surat akta dari biro kepolisian setempat di Tiongkok atau akta kekerabatan notaris, dll) Dan surat undangan dari kerabat di China diperlukan.

ADVERTISEMENT

3. Pemohon yang memenuhi syarat untuk visa kru (C)

4. Pemohon yang memenuhi syarat untuk visa R

Selain itu, pemohon visa diplomatik atau dinas dapat datang langsung ke Departemen Konsuler Kantor Komisaris yang berlokasi di China Resources Building (26 Harbour Road, Wan Chai) tanpa perjanjian sebelumnya. Catatan Verbale dari Konsulat Jenderal terkait di Hong Kong atau kantor cabang Organisasi Internasional diperlukan. Departemen Konsuler buka pada 9:00-12:00 pada hari Selasa, Rabu dan Jumat (tidak termasuk hari libur).

Setelah dokumen disiapkan kemudian diserahkan ke China Visa Center. Sebaiknya bikin janji terlebih dulu secara online. China Visa Center di Jakarta berada di The East Building lantai 7, unit 07-12 di jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.3.2 Kav 1 Jakarta Selatan.

Untuk penyerahan dokumen permohonan visa dilayani pada pukul 09.00 - 15.00 WIB, sementara untuk pembayaran dan pengambilan paspor dilayani pukul 09.00 - 16.00 WIB.

Biaya pembuatan visa China harus dibayarkan pada hari pengambilan paspor. Biaya untuk layanan reguler dan visa single entry adalah Rp 540.000 dan untuk ekspres adalah Rp 900.000.

Dikutip dalam fmprc.gov.cn mulai 11 November 2020 Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Tiongkok dari Indonesia harus mengajukan QR Code Hijau Formulir Deklarasi Kesehatan dengan tanda "HDC" secara online.

Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia juga tidak menerima metode offline Formulir Deklarasi Kesehatan.

Untuk penumpang Warga Negara Asing yang mengambil penerbangan dari Indonesia ke Tiongkok harus menyelesaikan pengambilan sampel dan tes asam nukleat dan tes antibodi IgM di lembaga yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat China untuk Indonesia 48 jam sebelum boarding.

Itulah beberapa syarat visa China yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan ke China untuk keperluan tertentu.


(lus/erd)

Hide Ads