Ini Syarat Visa China Terbaru di Masa Pandemi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Visa China Terbaru di Masa Pandemi

Lusiana Mustinda - detikTravel
Kamis, 19 Nov 2020 10:02 WIB
Banyak Visa Tertunda, China Peringatkan Pelajar Tak Studi Ke Australia
Foto: Australia Plus ABC
Jakarta -

Syarat visa China diperlukan untuk perjalanan ke China dalam rangka bisnis ataupun perjalanan lainnya. Visa merupakan dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tersebut. Di dalam visa juga diterangkan bahwa turis diizinkan untuk masuk ke negara tujuan sesuai dengan tujuan yang diajukan.

China menjadi salah satu destinasi wisata di Asia yang memiliki daya tarik tersendiri. Tidak hanya kental dengan budayanya tetapi pemandangan alamnya yang indah membuat banyak orang ingin berkunjung ke sana.

Akan tetapi di masa pandemi seperti ini mungkin beberapa orang ragu untuk mengunjungi China. Tapi sebagian orang juga berkunjung ke China untuk melakukan perjalanan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuat visa China dapat dilakukan secara online melalui website Visa Centre for China.

ADVERTISEMENT

Berikut syarat visa China yang harus dipenuhi:

1. Paspor asli dengan masa berlaku paling tidak tersisa 6 bulan serta masih memiliki halaman kosong di dalamnya.

2. Foto berwarna mengikuti ketentuan yang diberikan oleh Visa Centre for China dan berupa foto terbaru pemohon visa 6 bulan terakhir.

3. Dokumen pendukung disesuaikan dengan jenis visa yang diajukan. Bila hendak berlibur maka harus melampirkan dokumen seperti tiket pesawat atau reservasi hotel. Lain bila hendak meneruskan studi dengan jenis visa berbeda, maka harus melampirkan keterangan anggota atau kelulusan tes universitas yang dituju.

Di masa pandemi Covid-19

Persyaratan terbaru visa China selama pandemi Covid-19, berdasarkan situasi terbaru pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai 03 November 2020, Departemen Konsuler Kantor Komisaris siap menerima aplikasi visa melalui Pusat Layanan Aplikasi Visa China dari pelamar yang berniat melakukan perjalanan ke China untuk tujuan berikut:


1. Pemohon yang mengunjungi China untuk memulai kembali operasi dan produksi, termasuk untuk tujuan ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Diperlukan Surat Undangan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Luar Negeri pemerintah provinsi atau departemen perdagangan provinsi dari tempat kunjungan yang dituju.

2. Pemohon mengunjungi China untuk alasan kemanusiaan darurat: mengunjungi anggota keluarga dekat di China (termasuk orang tua, pasangan, anak-anak, kakek, nenek dan cucu) yang dalam kondisi medis kritis dan membutuhkan perawatan atau mengatur pemakaman anggota keluarga dekat di China.

Fotokopi akta medis atau akta kematian, dokumen rawat inap, bukti hubungan (seperti akta kelahiran, akta nikah, registrasi rumah tangga China, surat akta dari biro kepolisian setempat di Tiongkok atau akta kekerabatan notaris, dll) Dan surat undangan dari kerabat di China diperlukan.

3. Pemohon yang memenuhi syarat untuk visa kru (C)

4. Pemohon yang memenuhi syarat untuk visa R

Selain itu, pemohon visa diplomatik atau dinas dapat datang langsung ke Departemen Konsuler Kantor Komisaris yang berlokasi di China Resources Building (26 Harbour Road, Wan Chai) tanpa perjanjian sebelumnya. Catatan Verbale dari Konsulat Jenderal terkait di Hong Kong atau kantor cabang Organisasi Internasional diperlukan. Departemen Konsuler buka pada 9:00-12:00 pada hari Selasa, Rabu dan Jumat (tidak termasuk hari libur).

Setelah dokumen disiapkan kemudian diserahkan ke China Visa Center. Sebaiknya bikin janji terlebih dulu secara online. China Visa Center di Jakarta berada di The East Building lantai 7, unit 07-12 di jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.3.2 Kav 1 Jakarta Selatan.

Untuk penyerahan dokumen permohonan visa dilayani pada pukul 09.00 - 15.00 WIB, sementara untuk pembayaran dan pengambilan paspor dilayani pukul 09.00 - 16.00 WIB.

Biaya pembuatan visa China harus dibayarkan pada hari pengambilan paspor. Biaya untuk layanan reguler dan visa single entry adalah Rp 540.000 dan untuk ekspres adalah Rp 900.000.

Dikutip dalam fmprc.gov.cn mulai 11 November 2020 Warga Negara Asing yang melakukan penerbangan ke Tiongkok dari Indonesia harus mengajukan QR Code Hijau Formulir Deklarasi Kesehatan dengan tanda "HDC" secara online.

Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia juga tidak menerima metode offline Formulir Deklarasi Kesehatan.

Untuk penumpang Warga Negara Asing yang mengambil penerbangan dari Indonesia ke Tiongkok harus menyelesaikan pengambilan sampel dan tes asam nukleat dan tes antibodi IgM di lembaga yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat China untuk Indonesia 48 jam sebelum boarding.

Itulah beberapa syarat visa China yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan ke China untuk keperluan tertentu.


Hide Ads