Dengan adanya SKB, daftar hari libur dan cuti bersama 2021 untuk Idul Fitri 1442 H menjadi 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021. Untuk Natal 2021 terjadi penambahan cuti bersama.
Awalnya daftar hari libur dan cuti bersama 2021 untuk Natal hanya pada 24 Desember. Dengan adanya SKB, cuti bersama untuk Natal menjadi dua hari pada 24 dan 27 Desember 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan daftar hari libur dan cuti bersama 2021 menggunakan beberapa pertimbangan. Kondisi yang jadi bahan pemikiran adalah pengaturan arus lalu lintas, serta peluang peningkatan ekonomi di sektor wisata.
Setelah ditetapkannya daftar hari libur dan cuti bersama 2021, Kemenpan-RB akan merevisi Permenpan-RB sesuai SKB. Pemerintah juga mengeluarkan Keppres untuk PNS dan surat edaran Kemenaker untuk sektor swasta.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol