Hotel dan Tempat Wisata Jakarta Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hotel dan Tempat Wisata Jakarta Dilarang Gelar Perayaan Tahun Baru

Tim detikom - detikTravel
Kamis, 10 Des 2020 07:03 WIB
Pergantian tahun baru kian meriah di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Detik-detik jelang 2019, pesta kembang api mewarnai langit.
Pesta kembang api di Jakarta tahun 2019 lalu Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang hotel dan tempat wisata di Jakarta menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Kebijakan itu untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

"Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi, Rabu (9/12/2020).

Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis Gumilar dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.

Gumilar menyebut akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi tempat usaha yang menciptakan kerumunan di malam tahun baru 2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucap Gumilar.

Sementara itu Golkar DKI mendukung kebijakan tersebut.

"Sangat mendukung, ini bukti perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga warga-nya," ujar Ketua Fraksi Golkar DKI Basri Baco kepada detikcom, Rabu (9/12/2020).

Basri berharap industri pariwisata di Jakarta mematuhi peraturan itu. Dia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat.

"Semoga kita semua sadar kesehatan dan kebijakan (larangan perayaan tahun baru) ini harus dikawal baik-baik agar bisa diterapkan. Kontrol harus ketat, petugas harus tegas di lapangan," imbuhnya.




(ddn/ddn)

Hide Ads