C. Syarat naik pesawat Garuda Indonesia
Membawa surat kesehatan terkait hasil pemeriksaan COVID-19 yang terdiri atas:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat kesehatan dengan rapid test non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit
- Surat kesehatan dengan PCR test/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit
- Khusus untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia (melalui Jakarta/Surabaya/Denpasar) hasil tes PCR/Swab berlaku 7 hari sejak terbit
Syarat bagi calon penumpang Garuda Indonesia lainnya adalah:
- Gunakan masker selama dalam penerbangan dan area bandara
- Mempersiapkan alat penunjang kebersihan diri sesuai kebutuhan masing-masing sebelum penerbangan
- Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP
- Verifikasi dan validasi Surat Kesehatan yang dilakukan petugas bandara
- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!