Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Saat Pandemi COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Saat Pandemi COVID-19

Rosmha Widiyani - detikTravel
Senin, 14 Des 2020 06:11 WIB
Ilustrasi pesawat
Foto: iStock/Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda saat Masih Pandemi COVID-19

B. Syarat naik pesawat Citilink

  1. Wajib mengisi Surat Pernyataan Perjalanan Dalam Masa Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Indonesia yang disediakan oleh Citilink melalui website/mobile app
  2. Mohon perhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan/tujuan
  3. Wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah
  4. Wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC, hardcopy disediakan di check-in counter, dan boarding gate sebagai cadangan
  5. Disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia
  6. Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan check-in/boarding
  7. Penumpang yang melakukan web check-in wajib tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta
  8. Jika tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya adalah tindak lanjut sesuai otoritas bandara
  9. Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan
  10. Menggunakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain
  11. Penumpang dengan penerbangan dari Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan empat rangkap.

Calon penumpang Citilink wajib membawa salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan selama perjalanan. Pilihan dokumen kesehatan yang wajib dibawa adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau KKP
  2. Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
  3. Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, calon penumpang harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas.

Berikutnya syarat naik pesawat Garuda Indonesia


Hide Ads