DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Desa Wisata.
Hal ini untuk mendukung pengembangan pariwisata berbasis desa daerah Bumi Seribu Masjid tersebut.
Ketua Pansus Perda Desa Wisata, H. Lalu Hadrian Irfani mengatakan, Perda Penyelenggaraan Desa Wisata ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan desa wisata di Provinsi NTB ke depan. Raperda yang tengah disusun ini merupakan inisiatif dewan. Semuanya mengacu pada hasil serapan aspirasi dan regulasi beberapa daerah yang telah membuat desa wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda ini juga sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, DPRD NTB akan terus mendorong pengembangan desa wisata. Namun masyarakat di desa wisata yang ada masih butuh bantuan pendampingan tentang bagaimana menyusun konsep desa wisata.
Hadrian menjelaskan, Perda Desa Wisata juga sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, sebagai salah satu pengembangan potensi desa yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan desa wisata. Antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat sekitar sehingga bisa masyarakat setempat menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata pedesaan secara optimal, serta menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi.
"Hal itu mengingat banyak desa wisata cantik dan bagus, bahkan pengunjungnya juga banyak tapi makanan yang dijual adalah mie instan atau tidak menjual produk lokal. Mudah-mudahan nanti bisa kita dorong produk-produk lokal dengan beragam turunannya," jelasnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan desa wisata NTB bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal. Tentunya, sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan tata cara dan tradisi yang berlaku di masyarakat desa wisata.
"Selain itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa wisata, serta mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu menyajikan pembangunan destinasi wisata, pemasaran wisata, dan industri pariwisata secara profesional," kata dia.
Dengan payung hukum yang ada, maka masyarakat dapat membentuk kelompok kerja di desa melalui ormas bidang pariwisata. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan desa wisata sebagai langkah dan upaya pengelolaan desa wisata di provinsi NTB.
"Karenanya, perlu disusun Peraturan daerah tentang penyelenggaraan desa wisata di NTB ini," tegasnya.
Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan pengelolaan pariwisata dalam rangka mewujudkan masyarakat yang mandiri.
Seluruh perangkat daerah pun diminta turut serta mendampingi DPRD Provinsi NTB dalam melakukan pembahasan Raperda tersebut dengan mempersiapkan data dan informasi pendukung serta menyusun pendapat dan masukan.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol