3 Poin Utama Seruan Gubernur Anies, Berlaku Sampai 8 Januari 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

3 Poin Utama Seruan Gubernur Anies, Berlaku Sampai 8 Januari 2021

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Kamis, 17 Des 2020 15:09 WIB
Jelang demo Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), pasukan Marinir disiagakan di fasilitas umum seperti JPO dan Halte Transjakarta di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Ilustrasi Jakrta (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan seruan terbaru untuk setiap orang yang berada di Jakarta. Intinya, mulai esok hari akan pembatasan bak PSBB ketat hingga 8 Januari 2021.

Ada tiga poin utama selama periode seruan ini. Anies ingin setiap orang yang ada di Jakarta meningkatkan aktivitas pencegahan agar mampu menekan angka infeksi COVID-19.

Perhatikan tempat, tanggal dan jam yang berhuruf tebal untuk menandai poin penting Serruan Gubernur. Berikut ini isi lengkap surat Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang

Pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 pada masa libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka upata pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa libur akhir tahun menyambut hari Natal 2020 dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian
b. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk dapat menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan, dan
c. Pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas.

2. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB

3. Mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah dan aparat TNI/POLRI.

Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, walikota/bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kota/kabupaten administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




(msl/fem)

Hide Ads