Lihat Lagi Aturan Masuk dan Keluar dari Jakarta, Bali dan Kota Lainnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lihat Lagi Aturan Masuk dan Keluar dari Jakarta, Bali dan Kota Lainnya

Tim detikcom - detikTravel
Minggu, 20 Des 2020 09:24 WIB
104 Warga Jalani Rapid Test Swab Antigen

Warga mengikuti tes swab rapid tes antigen di Walikota Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 104 warga menjalani rapid tes swab antigen. hw
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang. Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta akan menjalani rapid test antigen secara acak.

Peraturan keluar masuk Jakarta rapid test antigen mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020).

Luhut meminta jalur masuk wisatawan diperketat ke Bali saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pendatang di atas 12 tahun yang naik pesawat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk perjalanan darat, wisatawan diwajibkan melakukan rapid test antigen 7 hari sebelum melakukan perjalanan.

Pengetatan ini dilakukan menyusul kenaikan tren penyebaran virus Corona di Bali. Bali sendiri masuk ke dalam 8 provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus COVID-19.

Selain Bali, ada juga Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan yang mengalami kenaikan kasus Corona.

Karena itu, Pemprov Jawa Barat juga melakukan hal yang sama seperti Jakarta dan Bali. Pengunjung yang datang ke kawasan wisata di Jawa Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Jabar tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa tertanggal 17 Desember 2020.

Namun Pemkot Bandung tidak mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen saat berlibur Natal dan Tahun Baru ke Kota Bandung.

"Tadi sudah dibahas ya panjang lebar, kalau pake rapid (antigen) ini agak berabe. Oleh karena itu tadi diputuskan tidak ada rapid," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai rapat terbatas dengan Forkopimda di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Sementara Yogyakarta melakukan hal yang sama dengan Jakarta mengikuti aturan pemerintah pusat. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan pelaku perjalanan ke Yogyakarta harus mematuhi aturan tersebut.

Berita seputar aturan keluar masuk pelaku perjalanan ini menjadi berita terpopuler sepanjang Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Berikut berita terpopuler detikTravel selengkapnya:

Infografis Harga Tertinggi Rapid Test AntigenInfografis Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Foto: Infografis detikcom



(ddn/ddn)

Hide Ads