Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan perjalanan untuk traveler dalam periode libur Natal dan tahun baru (libur nataru). Seperti apa?
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi COVID-19.
SE Kemenhub itu merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun masa berlaku SE Kemenhub tersebut untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian yang berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Adapun untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Aturan itu dituangkan masing-masing dalam Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).
Sesuai SE Satgas COVID-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
Moda transportasi itu bisa melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.
Adapun hal-hal penting yang dalam SE Kementerian Perhubungan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan saat libur nataru wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk traveler ke Pulau Bali yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan
4. Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/Kab/Kota), traveler dengan kendaraan udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
5. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
6. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
7. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
8. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
9. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
10. Kemenhub bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," kata Adita.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol