Liburan ke Puncak Pas Libur Nataru, Wisatawan Wajib Tunjukkan Rapid Antigen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Liburan ke Puncak Pas Libur Nataru, Wisatawan Wajib Tunjukkan Rapid Antigen

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 22 Des 2020 06:11 WIB
Libur panjang, pengunjung memadati kawasan wisata kuliner Warpat, Puncak, Bogor, Rabu (28/10/2020). Mereka menikmati aneka jajanan sambil melihat hamparan kebun yang menghijau.
Kawasan Warpat Puncak (Rifkianto Nugroho/detikFOTO)
Bogor -

Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh mewajibkan seluruh wisatawan yang melancong ke Puncak dan tempat wisata lain di Bogor saat libur Natal dan tahun baru mengantongi hasil rapid antigen. Buat apa?

Kabupaten Bogor pasang kuda-kuda menyambut libur Natal dan tahun baru (nataru) di tengah pandemi virus Corona. Ada aturan tambahan buat traveler yang berwisata di Bogor pada 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku paling lama 3X24 jam sebelum kedatangan," kata Ade Yasin dalam Surat Seruan Bupati Bogor Tentang Pengendalian COVID-19 Selama Libur Natal dan Tahun Baru Nomor 423 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat Seruan Bupati Bogor itu, masyarakat sekaligus diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendasar atau mendesak.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun," kata Ade Yasin.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pemkab Bogor juga melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan.

"Melarang menggunakan/menjual, petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggungjawab tempat dan fasilitas umum di Bogor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan disanksi sesuai aturan berlaku," katanya.

"Kusus tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan atau mendesak, serta pelaku usaha menerapkan batas jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB ," kata Ade Yasin.




(fem/rdy)

Hide Ads