Pemerintah Kekurangan 1.200 Kamar Karantina Tampung WNA-WNI Malam Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemerintah Kekurangan 1.200 Kamar Karantina Tampung WNA-WNI Malam Ini

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Kamis, 31 Des 2020 21:33 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Sandiaga Uno Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aturan karantina bagi WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia) yang baru datang ke Indonesia mulai berlaku. Namun malam ini pemerintah mengaku kekurangan 1.200 kamar untuk menampung WNA-WNI yang baru mendarat di Indonesia.

Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno di akun Instagramnya.

Dia menyebut dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Dirut Angkasa Pura II dan juga Kepala Staf Komando Daerah Militer) serta tim yang menangani surat edaran 3 dan 4 dari Satgas Covid-19 tentang penutupan perbatasan untuk Warga Negara Asing (WNA) dikarenakan varian baru Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus mencari karena malam ini ada kekurangan 1.200 yang sangat diperlukan untuk menangani proses karantina 5 hari WNI, WNA yang datang sebelum tanggal 1 Januari atau tepat pukul jam 00.00 malam ini," ujar Sandi.

Sandi mengatakan pihaknya sudah menghubungi Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia Hariyadi Sukamdani untuk mencarikan 1.200 kamar yang kurang.

ADVERTISEMENT

"Semoga bisa tersolusikan dengan baik. Perkembangan sangat cepat sekali, kita butuh gerak cepat agar WNA dan WNI yang mendarat malam ini bisa ditampung di hotel yang dipersiapkan untuk memastikan mereka bebas dari varian baru COVID-19," ujarnya.

Aturan karantina ini sebelumnya diumumkan oleh Menlu Retno Marsudi beberapa waktu lalu. Retno mengatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat. Syarat yang diperlukan mulai dari RT PCR hingga menjalani isolasi selama 5 hari.

Infografis WNA Dilarang MasukInfografis WNA Dilarang Masuk Foto: Tim Infografis

Sementara itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan menyediakan syarat yang sama yakni bukti RT PCR, hingga menjalani isolasi selama 5 hari.

Kemudian Retno menyampaikan aturan larangan masuk buat WNA itu bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat Menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.




(ddn/ddn)

Hide Ads