PSBB Jawa-Bali, Sandiaga Jamin Perlindungan Sosial untuk Pekerja Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PSBB Jawa-Bali, Sandiaga Jamin Perlindungan Sosial untuk Pekerja Wisata

Femi Diah - detikTravel
Rabu, 06 Jan 2021 18:11 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk rehat sejenak dengan diterapkannya PSBB Jawa Bali. Dia bakal mencari solusi jaminan sosial.

Pemerintah menjadwalkan PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Itu untuk menekan angka kasus virus Corona.

Sektor pariwisata diprediksi menjadi yang bakal terdampak setelah sempat menggeliat pada libur natal dan tahun baru. Sandiaga meminta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mendukung langkah pemerintah itu kendati bakal menjadi bumerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, pelaku pariwisata dan usaha kreatif sudah merasakan imbas secara sejak ditutupnya pintu gerbang RI sejak 1 Januari hingga 14 Januari.

"Kami melihat pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari ini, ditambah dengan pembatasan masuknya WNA membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak," kata Sandiaga Uno.

ADVERTISEMENT

"Kami harus memastikan langkah strategis untuk mengatasi situasi ini namun tetap mengutamakan sisi kesehatan COVID-19. Sebab panglima saat ini adalah kesehatan," kata dia.

"Di saat bersamaan kita harus beradaptasi terhadap ritme baru dan melakukan langkah antisipasi agar agenda kebangkitan di 2021 bisa. Sekali lagi, panglimanya saat ini adalah kesehatan masyarakat," Sandi menegaskan.

Sandiaga berjanji untuk mencari jalan keluar agar para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tidak kehilangan pekerjaan.

"Kami mohon pengertian masyarakat dan pelaku usaha ekonomi kreatif. Kami juga akan gerak cepat untuk memastikan perlindungan sosial bagaimana mempertahankan lapangan pekerjaan untuk pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," Sandiaga Uno menambahkan.

Selama penerapan PSBB Jawa Bali, hanya sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan konstruksi yang tetap beroperasi 100 persen. Itu pun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan.

Adapun kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Juga, adanya pembatasan kapasitas dan jam moda transportasi.




(fem/ddn)

Hide Ads