PSBB Jawa-Bali mengatur soal pembatasan tempat kerja dengan WFH 75 persen. Hal ini diprediksi bakal bikin pegawai hotel makin menjerit.
Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Keputusan itu dibuat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini melihat data perkembangan COVID-19 yang semakin memprihatinkan. Kasus aktif Corona dinilai telah mencapai 14,2 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tingkat kematian yang mencapai 3 persen serta angka kesembuhan nasional yang berada di bawah 82 persen, membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB seperti pada Maret-April 2020.
Kondisi ini dinilai akan membuat posisi sektor pariwisata makin terjepit, salah satunya perhotelan yang mengandalkan mobilitas manusia.
"Memang yang namanya sektor pariwisata dengan penyelesaian kasus COVID-19 sangat bertolak belakang," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran ketika dihubungi detikTravel via telepon, Rabu (5/1/2021).
"Kalau sektor lain bisa disuruh di rumah saja tapi kalau sektor pariwisata kalau orang-orang di rumah tidak ada yang berwisata. Sektor paling rumit, paling tidak bisa berkembang di situasi pandemi," ujarnya.
Apalagi dengan aturan pembatasan karyawan dengan 75% WFH, tentu merugikan pegawai hotel karena mereka tak bisa bekerja dari rumah. Saat ini saja, jumlah mereka sudah dikurangi karena hotel tak sanggup membayar karyawan. Lalu akan dikurangi lagi dengan aturan PSBB Jawa dan Bali.
"Situasi saat ini kan memang belum baik ya. Jadi karyawan yang digunakan sangat sedikit, serapan tenaga kerjanya kecil. Karena kita melakukan efisiensi untuk bertahan," papar Yusran.
"Dengan situasi seperti ini tentu akan lebih berat lagi. Kalau kita bicara restoran, hotel, itu kan situasi bukan cukup baik. Untuk bertahan saja rumit," ia mengungkapkan.
Pada akhirnya, Yusran mengatakan bahwa sistem yang sekarang berlaku adalah siapa yang kuat itulah yang bertahan. Ia berharap pemerintah dapat memberikan program khusus yang dapat membantu pegawai hotel.
Salah satu yang sudah baik adalah pemberian bantuan langsung tunai pada pegawai hotel. Sayangnya, program ini berakhir pada 2020.
"Harusnya sektor pariwisata mendapatkan relaksasi khusus sehingga industri bisa bertahan dan tenaga kerja bisa bertahan," kata dia.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!