PPKM di Jawa-Bali, Bandara Masih Terapkan Prokes Lama

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM di Jawa-Bali, Bandara Masih Terapkan Prokes Lama

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Kamis, 07 Jan 2021 20:16 WIB
Puncak arus balik libur tahun baru 2021 terjadi hari ini. Sejumlah bandara hingga terminal pun sibuk dengan aktivitas penumpang saat arus balik libur tahun baru
emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11-25 Januari 2021 di sejumlah daerah (Foto: Antara)
Jakarta -

Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menggantikan PSBB di Jawa dan Bali. Adanya aturan baru ini tak berpengaruh pada protokol kesehatan lama yang telah berlaku di bandara.

AP II yang mengelola Bandara Soekarno Hatta atau wilayah barat Indonesia menegaskan bahwa belum ada rencana baru menyikapi penerapan aturan PPKM. Pihaknya masih menunggu perkembangan di lapangan.

"Sementara kita masih dengan pola SE 03 addendum dan SE 04 satgas ya. Kita tunggu perkembangan di lapangan juga," kata Public Relation Manager AP II Chaerul Anwar, Kamis (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa yang ada di dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020? Dan apa pula isi dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020?

Dari kepala suratnya, SE 03 bergaris besar tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan tahun baru 2021 dalam masa pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

Sedang SE 04 lebih umum, yakni penerapan protokol kesehatan perjalanan orang saja. Tiada momen khusus.

Latar belakang penerapan SE 03 adalah tingkat penularan infeksi virus Corona di Indonesia masih terbilang tinggi. Maka, mobilitas pada akhir tahun dan awal tahun baru ini dipastikan meningkat hingga memiliki resiko peningkatan.

Maksud dan tujuan dari SE 03 adalah meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Adapun kegiatan lain yakni pemantauan, pengendalian dan evaluasi.

Protokol seperti apa yang ada dalam SE 03? Ada lima poin utama dan terdapat beberapa sub poin di beberapa bagian yang berisi memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," bunyi akhir surat.

Pemerintah kini punya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan protokol kesehatan ini akan berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Berikut lampiran dari SE 03:




(msl/ddn)

Hide Ads