Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan membolehkan pesawat terisi penuh penumpang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Asalkan ada 3 baris kursi kosong untuk tempat karantina penumpang yang positif Corona di pesawat.
Demikian salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dilihat detikcom, Rabu (13/1/2021).
"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan, dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," demikian bunyi poin ke-5 Surat Edaran Kemenhub ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan lebih lanjut soal poin ke-5 ini. "Boleh lebih (70 persen) boleh kurang selama disiapkan 3 row kursi kosong. Tapi syarat kesehatannya diperketat," ujarnya kepada detikcom.
Mengenai kekhawatiran penumpang terkena virus Corona di pesawat Adita menepisnya. Pesawat di Indonesia rata-rata sudah menggunakan filter High-efficiency particulate air (HEPA) yang membuat sirkulasi udara di pesawat sangat baik. "Udara di pesawat diganti dengan udara bersih tiap 2 menit," ujarnya.
Syarat kesehatan yang diperketat antara lain penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Kemudian penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
Tes Covid tadi dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Di luar hal tersebut, penumpang masih diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Nah itu dia aturan naik pesawat selama PPKM Jawa-Bali.
(ddn/iah)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol