Dideportasi, Kristen Gray dan Temannya Tak Boleh Masuk RI dalam 6 Bulan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dideportasi, Kristen Gray dan Temannya Tak Boleh Masuk RI dalam 6 Bulan

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 20 Jan 2021 12:51 WIB
WN Amerika Serikat, Kristen Gray, dideportasi dari Indonesia (Angga Riza/detikcom)
WN Amerika Serikat, Kristen Gray, dideportasi dari Indonesia (Angga Riza/detikcom)

Selain itu, ajakan pindah Kristen Gray ke Bali ada dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit, jadi ada unsur bisnis," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami keberadaan e-book tersebut. Kata dia, tercatat ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut.

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk YouTube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui bahwa Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04.54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.

Sementara itu, Kristen Antoinette Gray mengatakan dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya.



Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"
[Gambas:Video 20detik]

(rdy/rdy)

Hide Ads