Candi Plaosan dan Sojiwan di Klaten dipastikan tutup untuk wisatawan. Penutupan itu untuk mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja yang diadakan Gubernur Ganjar Pranowo.
"Candi Plaosan dan Sojiwan tetap ditutup untuk wisatawan. Selain karena ada gerakan Jateng di Rumah Saja juga sejak PPKM tahap pertama belum dibuka," jelas Bagian Publikasi BPCB Jateng, Wahyu Kristanto pada detikcom, Kamis (4/2/2021) siang.
Menurut Wahyu, dua objek wisata itu ditutup sejak bukan Desember. Selama itu belum pernah dibuka untuk wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum pernah dibuka. Sekarang ada gerakan Jateng di Rumah Saja ya kita ikuti aturannya," jelas Wahyu.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Klaten, Sri Nugroho mengatakan dari hasil koordinasi dengan BPCB Jateng dua candi masih tutup. Sejak PPKM tahap pertama sudah ditutup.
"Kita mengacu hasil koordinasi dengan BPCB sementara masih tutup. Tanggal 6 dan 7 Februari dipastikan tutup sebab kita harus taati edaran gubernur itu," papar Sri Nugroho pada detikcom di kantornya.
Dikatakan Sri Nugroho, untuk objek wisata lain sampai hari ini masih buka. Objek wisata itu buka berdasarkan edaran PPKM tahap kedua.
"Objek wisata lain masih buka dengan ketentuan maksimal pengunjung 30 persen dan jam buka sampai 15.00 WIB seperti di edaran PPKM lanjutan," imbuh Sri Nugroho.
Di Klaten ada 62 objek wisata baik alam maupun air, termasuk dua candi tersebut. Untuk objek lain selain candi tersebut masih buka sambil menunggu surat edaran baru.
"Selain dua candi itu, semua masih beroperasi dengan batasan 30 persen dan tutup jam 15.00 WIB. Kita buka sambil menunggu edaran baru dari pemkab terkait gerakan Jateng di Rumah Saja," jelas Sri Nugroho.
Tim Ahli Satgas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Klaten dokter Roni Reokmito mengatakan untuk objek wisata sesuai SE gubernur ditutup. Saat ini tinggal menunggu surat edaran dari kabupaten. "Objek wisata tutup. Tinggal menunggu SE bupati sebagai tindak lanjut edaran gubernur," kata Roni Reokmito pada detikcom di kantornya.
(wsw/wsw)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!