Lebih dari 1.000 Restoran Tumbang akibat COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lebih dari 1.000 Restoran Tumbang akibat COVID-19

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 05 Feb 2021 21:49 WIB
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.
Ilustrasi, lebih dari 1.000 restoran sudah tutup permanen Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Restoran menjadi usaha yang paling terpukul akibat COVID-19. Berdasarkan survei yang dilakukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), sebanyak 1.033 restoran sudah tutup permanen.

Survei tersebut dilakukan pada September 2020 dengan melibatkan lebih dari 9.000 restoran dan 4.469 responden yang tersebar di Indonesia. Dari hasil survei didapatkan bahwa restoran yang tutup jumlahnya sudah tembus 1.000.

Lalu sejak Oktober 2020 sampai saat ini, setidaknya ada 125-150 restoran yang tutup tiap bulannya. Kondisinya akan memburuk jika lockdown akhir pekan diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika opsi ini (lockdown) berjalan, bisa dipastikan penutupan restoran secara permanen akan mencapai sekitar 750 lagi," kata Ketua Badan Pimpinan PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono melalui zoom meeting, Jumat (5/2/2021).

Iwantono juga menyampaikan, jumlahnya mungkin akan lebih banyak karena tidak semua restoran tergabung dalam PHRI.

ADVERTISEMENT

"Saya kira mungkin lebih karena banyak restoran yang tidak melapor atau mandiri yang belum tentu menjadi anggota PHRI,"ujarnya.

Sementara itu, hotel juga diprediksi bakal mengalami kerugian bila lockdown akhir pekan dilakukan. Iwantono menyebut akan terjadi penurunan okupansi hingga 5 persen.

"Saat ini dengan okupansi hotel 20 persen, akibat dari lockdown kira-kira turun 5 persen lagi menjadi 15 persen. Ini yang sangat memberatkan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Iwantono mewakili PHRI menyampaikan sejumlah usulan terkait lockdown akhir pekan. Ia meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat melonggarkan aturan khusus untuk hotel dan restoran, baik dalam hal operasional maupun pembayaran pajak.

"PBB ini cukup memberikan beban bagi kita semua karena angkanya cukup signifikan bagi hotel dan restoran. Dalam situasi yang sulit ini, janganlah kita dikejar-kejar. Telat sedikit bayar pajak reklame, didatangkan oknum. Listrik juga demikian, telat bayar sedikit, diputus. Ini banyak kejadian," kata Iwantono.




(pin/ddn)

Hide Ads