Libur Panjang Imlek, Pemkot Yogya Bakal Periksa Acak Wisatawan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Libur Panjang Imlek, Pemkot Yogya Bakal Periksa Acak Wisatawan

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Kamis, 11 Feb 2021 19:40 WIB
Sempat Ditutup Terpal, Plang Jalan Malioboro Dibuka Kembali
Foto: Jalan Malioboro (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Yogyakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap melakukan pemeriksaan acak kepada wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata selama libur panjang Imlek.

Pasalnya, Pemkot Yogyakarta tidak mau kasus COVID-19 kembali naik. "Nanti di destinasi wisata kita terapkan juga pemeriksaan secara acak," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (11/2/2021).

Pemeriksaan itu, kata Heroe, menyasar kepada kepemilikan surat hasil rapid test antigen wisatawan. Nantinya, wisatawan yang tidak mengantongi surat tersebut tidak boleh mengunjungi destinasi wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pengecekan akan dimulai pada hari libur Imlek yaitu hari Jumat terus Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk melakukan pemeriksaan tamu yang menginap di hotel. Pemeriksaan itu menyasar kepemilikan surat hasil rapid test antigen.

ADVERTISEMENT

"Kami juga sudah koordinasi dengan teman-teman PHRI, dan PHRI pasti sudah mensyaratkan surat-surat seperti hasil rapid test antigen," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada ratusan tempat wisata yang buka selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) ketiga ini. Namun, Dispar membatasi jam operasional hingga wajibkan wisatawan miliki surat bebas COVID-19.

"Jadi di lima Kabupaten/Kota se-DIY masih ada 104 destinasi (yang beroperasi selama PTKM), dari total 200 lebih destinasi yang beroperasi (selama pandemi COVID-19)," kata Kepala Dispar DIY Singgih Raharjo saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (10/2/2021).

Namun, Singgih menyebut teknis kunjungan wisata di Yogyakarta selama PTKM ini merujuk Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Selain itu, pelaku perjalanan khususnya luar Yogyakarta wajib memiliki surat hasil rapid antigen negatif.

"Namun segala ketentuan soal PPKM dalam mencegah penularan COVID-19 tetap diterapkan di semua destinasi, salah satunya membatasi jumlah kunjungan wisatawan, juga durasi kunjungannya," ucapnya.




(wsw/wsw)

Hide Ads