Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Kamis, 11 Feb 2021 21:17 WIB

TRAVEL NEWS

Syarat Naik Pesawat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat Domestik

Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, tidak mengurungkan warga untuk memakai jasa penerbangan. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, terlihat tetap ramai.
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memberlakukan persyaratan terbaru untuk perjalanan penumpang pesawat rute domestik mulai 9 Februari 2021.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE Kemenhub sejalan dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7/2021, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8/2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2021.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara untuk memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru ini.

"Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Awaluddin dalam keterangan yang dikutip dari CNNIndonesia.com

Awaluddin mengungkapkan Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi fokus utama, karena posisi bandara ini sangat vital di tengah pandemi. Dalam hal ini, Bandara Soekarno-Hatta merupakan pusat kedatangan seluruh penerbangan internasional dan juga menjadi bandara jangkar bagi penerbangan domestik.

Untuk mendukung pelaku perjalanan dalam memenuhi persyaratan penerbangan bandara AP II menyediakan fasilitas Airport Health Center sebagai tempat melakukan tes covid-19, baik itu rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang pesawat.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, AP II setiap hari juga berkoordinasi dengan maskapai untuk mendukung kelancaran proses menuju lokasi karantina bagi penumpang pesawat internasional yang baru tiba," ujarnya.

Berikut syarat naik pesawat rute domestik di bandara AP II:

Pertama, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Kedua, selain penerbangan ke Bali, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, persyaratan tes COVID-19 ini tidak berlaku bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), atau penumpang anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Keempat, selama penerbangan berdurasi di bawah 2 jam penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Nah itu dia syarat naik pesawat terbaru.



Simak Video "Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Kegiatan-Perjalanan"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya