Turis ke Barbados Wajib Pakai Gelang Pelacak

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Turis ke Barbados Wajib Pakai Gelang Pelacak

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Senin, 15 Feb 2021 08:43 WIB
Bright image of wooden promenade at the waterfront of Bridgetown in Barbados. Colorful building against blue sky with white clouds. Boats and yachts in the harbor.
Foto: Barbados ( iStock)
Jakarta -

Barbados ingin memastikan wisatawan yang berkunjung ke negara kepulauan tersebut mengikuti karantina wajib. Turis pun diberi gelang pelacak.

Pulau Karibia menerapkan peraturan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung harus memiliki hasil tes PCR negatif dalam tiga hari sebelum tiba di Barbados.

Setelah itu, masih dilanjutkan dengan tes PCR negatif lima hari kemudian setelah mereka tiba. Selama lima hari menunggu tes PCR kedua, turis-turis itu harus melakukan karantina dengan mengenakan gelang pemantau elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut situs web Visit Barbados, gelang tersebut tahan air dan tahan rusak. Dengan memastikan wisatawan berada di lokasi karantina maka akan memberikan rasa aman kepada sesama wisatawan dan juga penduduk setempat.

ADVERTISEMENT



Gelang pelacak juga akan terhubung ke aplikasi BIMSafe di pulau Barbados. Wisatawan akan mengunduh aplikasi tersebut sebelum mereka tiba. Nah, gelang tersebut akan diberikan begitu wisatawan sampai.

Selain menjadi pemantau, aplikasi juga menjadi tempat bagi pengunjung yang ingin mengunggah hasil tes mereka, mengisi kuesioner kesehatan dan mencatat gejala potensial virus Corona.

Misalnya, wisatawan diminta mengunggah pemeriksaan suhu diri ke aplikasi setiap hari. Jika mereka mencoba merusak gelang pelacak, maka akan ditindak oleh pihak berwenang Barbados.

Setelah bebas dari karantina, wisatawan akan diizinkan keluar dari kamar hotel selama mereka mengikuti protokol kesehatan di pulau tersebut. Wisatawan wajib mengenakan masker dan mengikuti jam malam.

Untuk wisatawan yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan denda hingga USD 50.000 atau sekitar Rp 699,4 juta atau dipenjara hingga satu tahun. Kini Barbados masih memberlakukan aturan untuk tetap di rumah hingga 17 Februari.




(elk/fem)

Hide Ads