Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi traveler jikalau ingin bepergian menggunakan transportasi umum. Lalu, syarat apa yang melekat bila naik bus di dalam Pulau Jawa selama masa pandemi atau PPKM?
Pengalaman detikTravel, kami pernah naik bus hingga mobil travel dari pool-pool di Jakarta pada tiga bulan dan beberapa hari lalu. Sebaliknya, kami juga menaikinya dari pool dan terminal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Traveler yang naik pesawat hingga kereta api jarak jauh diwajibkan memenuhi syarat hasil negatif tes swab PCR/antigen hingga GeNose yang rencananya akan dimulai pada 1 April. Namun, untuk naik bus di rute-rute dalam Pulau Jawa kami tidak melakukan tes itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan redaksi, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama PPKM, perjalanan orang pun diatur untuk menekan penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 1 Tahun 2021, pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa pandemi dilakukan dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan jadi syarat naik bus naik transportasi lainnya.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara ketentuan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan
2. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
3. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan ke daerah lainnya berlaku juga ketentuan serupa. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test.
Sementara perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 daerah.
Pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak rapid test antigen.
Adapun tes acak rapid test antigen itu dilakukan di beberapa tempat seperti:
- terminal penumpang
- pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan
- jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan
- tempat peristirahatan (rest) area di jalan tol untuk kendaraan bermotor perseorangan.
Baca juga: 8 Keunikan Rumah Adat Tongkonan dari Toraja |
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol