Catat! Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Catat! Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2021

Made Elisa Intan Apsari - detikTravel
Minggu, 28 Mar 2021 23:03 WIB
Jelang hari raya Idul Adha warga mulai berburu ketupat sebagai menu wajib saat lebaran. Pasar di Palmerah pun ramai dikunjungi warga untuk berbelanja ketupat.
Ketupat sebagai menu wajib saat lebaran (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Tak terasa Bulan Suci Ramadan 2021 tinggal hitungan minggu. Umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Muhammadiyah telah memutuskan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa 13 April 2021. Sementara pemerintah akan menetapkan 1 Ramadan 1442 H dengan melakukan sidang isbat terlebih dulu.

Memang ada pemangkasan cuti bersama terkait libur lebaran yang tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sebelumnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H memiliki 2 hari libur nasional yaitu pada tanggal 13-14 Mei dan 4 hari cuti bersama yakni pada 12,17-19 Mei 2021. Pemerintah merevisi Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri menjadi 1 hari saja sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi setelah ada pemangkasan, hari libur cuti bersama Lebaran 2021 hanya jatuh pada 12 Mei 2021. Sementara Lebaran 2021 pada 13 dan 14 Mei 2021.

Cuti bersama berkaitan Lebaran ini dipangkas bersama cuti bersama lainnya oleh pemerintah. Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

ADVERTISEMENT

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.




(ddn/ddn)

Hide Ads