Kecelakaan adalah kejadian yang akan melekat di jalanan. Perusahaan otobus (PO) ini begitu baik hati karena akan mengganti semua kerugian bila terjadi hal itu.
PO yang dimaksud adalah Haryanto. Jadi, sopir PO Haryanto tak akan mengeluarkan uang jika mereka terlibat kecelakaan yang merugikan orang lain saat bertugas.
Perusahaan ini mengklaim akan menaati semua peraturan hukum yang ada bila sopirnya terlibat kecelakaan. Kewajiban santunan dan ganti rugi juga akan dijalankan perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ke korban yang kecelakaan akibat PO Haryanto, kita ikuti aturan dan protokol yang berlaku saja," kata Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra, beberapa waktu lalu di garasi bus Kudus.
"Negara ini kan punya hukum dan kita punya aturan, dari segi santunan, pertanggungjawaban ke korban ya dijalankan," imbuh dia.
Setelah menjalankan santunan ke korban, bila ada, PO Haryanto tak akan menarik uang sepeserpun ke sopirnya, Kata Rian, semua hal terkait pengeluaran akan ditanggung oleh perusahaan meski nilainya mencapai ratusan juta.
"Tapi yang membedakan itu pertanggungjawaban ke kru. Kalau di PO Haryanto sini memang tidak ada klaim," tegas Rian.
"Jadi, kru nabrak habis Rp 200-300 juta mereka nggak akan keluar modal karena itu jadi tanggung jawab perusahaan," imbuh dia merinci.
PO Haryanto tak ingin para sopirnya terbebani bila terjadi kecelakaan. Namun, ada pula perusahaan otobus lain yang masih menerapkan kebijakan lain, yakni menarik sebagian uang santunan dari sopirnya.
"Jadi mereka nggak terbebani. Tapi itu sifatnya tergantung perusahaan, ada perusahaan yang 50-50 atau 60-40, 70-30. Jadi bebaslah, nggak mengikat kalau soal itu," jelas Rian.
***
PO Haryanto masih menyimpan segudang fakta menarik lain. Laporan khusus lainnya masih akan ada di berita selanjutnya!
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol