Gubernur Papua Masuk Ilegal ke PNG, Begini Sejarah Perbatasannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Gubernur Papua Masuk Ilegal ke PNG, Begini Sejarah Perbatasannya

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 06 Apr 2021 18:15 WIB
Pos Perbatasan Papua-PNG
Perbatasan RI-PNG Foto: Hari Suroto
Jayapura -

Gubernur Papua Lukas Enembe, yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri, Papua Nugini (PNG), secara ilegal dan tanpa izin ditegur keras oleh Mendagri Tito Karnavian. Bagaimana sebenarnya prosedur dan sejarah di perbatasan Papua-Papua Nugini?

Berdasarkan informasi dari Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto, yang tinggal di Papua, pemerintah Papua Nugini (PNG) menutup perbatasannya dengan Indonesia di Wutung guna mengantisipasi penyebaran virus corona sejak 30 Januari 2020 hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat penutupan tersebut menyebabkan warga negara PNG yang sedang berada di Indonesia tidak bisa kembali ke negaranya, begitu pula sebaliknya, WNI yang ada di PNG tidak bisa pulang ke Indonesia. Penutupan pintu perbatasan oleh PNG itu juga dilakukan oleh Indonesia di Skouw," ujarnya.

Dalam sejarahnya terdapat kebijakan hubungan perbatasan Indonesia - PNG. Kebijakan perbatasan ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990, yang kemudian dikenal sebagai Persetujuan Basic Agreement. Presiden Soeharto telah mengeluarkan Keppres No. 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan Basic Agreement tersebut.

ADVERTISEMENT

Persetujuan dasar tersebut dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas kemauan baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan PNG. Kerja sama yang telah dikembangkan lebih lanjut adalah tentang administrasi dan pembangunan daerah perbatasan guna memperoleh manfaat untuk penduduk. Hal ini didasarkan bahwa penduduk perbatasan Indonesia - PNG telah mempunyai kebiasaan dan hak-hak tradisional sejak masa lalu.

Dalam Basic Agreement ini telah diatur tentang pelintas batas tradisional dan untuk tujuan biasa. Baik Indonesia maupun PNG mengakui dan mengizinkan adanya pelintas batas oleh penduduk tradisional dan penduduk perbatasan. Dalam pengertian penduduk perbatasan adalah mereka yang karena kelahiran atau perkawinan tinggal di daerah perbatasan.

"Dengan pengertian ini penduduk bukan orang Papua seperti pendatang yang menikah dengan orang Papua di perbatasan dan berdomisili di daerah perbatasan dapat masuk sebagai pelintas batas tradisional," ujarnya.

Pos Perbatasan Papua-PNGPos Perbatasan Papua-PNG Foto: Hari Suroto

Perizinan diberikan hanya untuk tujuan kegiatan di daerah perbatasan seperti kontak sosial, upacara tradisional, pemanfaatan lahan (memancing atau berkebun), kebiasaan berdagang, olah raga dan kegiatan budaya lainnya. Dengan demikian izin tersebut hanya untuk kunjungan sementara dan bukan untuk keperluan menetap.

Lama kunjungan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang atas persetujuan pejabat perbatasan.

Selain itu pelintas batas tradisional harus tunduk pada undang-undang dan peraturan karantina dan larangan lain yang masih berlaku. Pelintas batas tradisional tidak perlu visa atau pasport, mereka hanya memiliki kartu identifikasi lintas batas yang untuk wilayah perbatasan Papua dikenal sebagai kartu merah.

Kartu merah ini berlaku untuk masuk berkali-kali selama jangka waktu 3 tahun. Kartu merah hanya berlaku bagi WNI yang tinggal di perbatasan RI - PNG dan telah mencapai umur 18 tahun.

Apabila mereka pergi secara berombongan diperlukan persyaratan surat keterangan dari kepala kampung yang divalidasi oleh kantor imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw atau PLBN Sota.

Pos Perbatasan Papua-PNGImbauan penggunaan mata uang rupiah di Pos Perbatasan Papua-PNG Foto: Hari Suroto

"Sebuah kartu merah berlaku untuk satu keluarga, mencakup istri dan anak yang berumur di bawah 18 tahun. Hal ini termasuk mereka yang telah menikah walaupun belum berumur 18 tahun. Untuk anak yang sudah berumur 18 tahun sudah bisa memiliki kartu merah sendiri. Para pelintas batas tradisional, walaupun disebut tradisional, mereka harus melalui jalur resmi yaitu PLBN Skouw di Kota Jayapura maupun PLBN Sota Merauke," ujarnya.




(ddn/ddn)

Hide Ads