Cara PO Haryanto Kasih Uang Tambahan Sampai Sanksi untuk Yang Nekat Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cara PO Haryanto Kasih Uang Tambahan Sampai Sanksi untuk Yang Nekat Mudik

Tim - detikTravel
Kamis, 08 Apr 2021 09:57 WIB
PO Haryanto
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta -

Cerita tentang PO Haryanto masih menarik untuk dibaca. Belum lagi adanya sanksi untuk yang nekat mudik.

Perusahaan otobus, PO Haryanto, akan memberi uang jasa bagasi samping kanan dan terjualnya dua kursi samping sopir bagi krunya.

Uang yang diperoleh dari bagasi dan kursi kernet akan sepenuhnya dimiliki para kru yang sedang bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PO Haryanto, berita soal mudik yang dilarang juga banyak dicari. Apalagi kini akan ada saksi bagi yang nekad mudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu menyampaikan soal larangan mudik lebaran. Larangan mudik itu diperkuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

ADVERTISEMENT

Hal ini menjadi sorotan utama di kalangan masyarakat, larangan mudik lebaran 2021 menuai banyak pro dan kontra. Hal ini juga berkaitan dengan dibukanya pariwisata di seluruh nusantara, namun pemerintah mengeluarkan larangan mudik dengan alasan menekan mobilitas masyarakat di situasi pandemi corona.

Tak ayal masih banyak masyarakat yang tetap nekat untuk mudik hingga menyerukan "kami nggak akan mudik, tapi berwisata ke kampung halaman". Mengacu aturan tahun lalu, sanksi buat mereka yang nekat mudik akan mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Berlaku seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yakni 6-19 Mei 2021. Pemerintah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota/daerah kecuali terdapat keadaan mendesak.

Bagi Travelers yang tetap nekat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, siap siap menerima sanksi berupa:

1. Orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara.

2. Orang yang disebutkan dalam poin pertama tersebut juga akan terancam denda paling banyak Rp. 100.000.000

Dimana sanksi ini tercantum dalam UU No 6 Tahun 2018 pasal 93.

Meski begitu, bagi aparatur negara yang memiliki tugas keluar kota pada masa larangan mudik akan tetap diizinkan dengan syarat:

1. Memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN

2. Memiliki surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Berat memang untuk dilakukan karena mudik lebaran merupakan bagian dari tradisi yang sudah dilakukan selama bertahun tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, marilah kesampingkan ego kita terlebih dahulu dan bersama sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan perjalanan jauh dan tetap mentaati protokol kesehatan.

Kementerian sendiri tengah memfinalisasi berbagai aturan terkait mudik lebaran 2021, kita tunggu saja perkembangan berikutnya.

Ini 5 berita populer yang paling banyak dibaca:




(bnl/bnl)

Hide Ads