Pemkab Magelang Perbolehkan Bukber saat Puasa Ramadhan, tapi...

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pemkab Magelang Perbolehkan Bukber saat Puasa Ramadhan, tapi...

Eko Susanto - detikTravel
Sabtu, 10 Apr 2021 09:27 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. Foto: Eko Susanto/detikcom
Magelang -

Pemkab Magelang memperbolehkan umat Islam mengadakan buka bersama (bukber) saat puasa Ramadhan. Pelaksanaan bukber tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk bukber bisa dilakukan di restoran atau rumah makan dengan tetap memperhatikan pembatasan kapasitas. Sedangkan jika dilangsungkan di destinasi wisata tidak bisa karena jam operasionalnya selama pandemi hanya sampai pukul 15.00 WIB.

"Untuk kegiatan (bukber) di restoran atau rumah makan ini tetap mengacu pada ketentuan yang sudah diatur, jadi kapasitasnya tetap dibatasi. Kemudian tempat wisata mengadakan buka bersama dibukanya sampai dengan jam 15.00 WIB. Yang memungkinkan diadakan buka bersama hanya di tempat rumah makan, restoran," kata Nanda Cahyadi Pribadi, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan dalam pres conference di Ruang Command Center Pusaka Gemilang, Kompleks Setda Pemkab Magelang, Jumat (9/4/2021). Untuk bukber di destinasi wisata di Kabupaten Magelang selama pelaksanaan PPKM Mikro jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan pelaksanaan bukber dilangsungkan menjelang Magrib.

"Untuk tempat wisata jamnya dibatasi sampai jam 15.00, nah ini harus dipatuhi juga. 'Kalau buka bersama ya mesti kan menjelang Magrib jadi tidak memungkinkan dilaksanakan di tempat wisata'," kata Nanda.

ADVERTISEMENT

"Mengadakan buka bersama seperti yang dianjurkan oleh Menag diperbolehkan kalau bisa cukup di rumah saja dengan keluarga inti, tetapi kalau pun mau mengadakan buka bersama diperbolehkan, tetapi di rumah makan atau restoran atau depot, warung makan dipersilakan dengan kapasitas yang dipersyaratkan, kemudian menjaga jarak dan melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.

Selain bukber, katanya, pembagian takjil diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan meliputi memakai masker, jaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Biasanya pada membagi-membagikan takjil tidak dilarang, tapi dijaga protokol kesehatannya dengan sangat ketat," pungkasnya.




(pin/pin)

Hide Ads