Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Sabtu, 10 Apr 2021 21:42 WIB

TRAVEL NEWS

Perbatasan Resmi Papua Nugini-RI Ditutup, Jalan Tikus Buka Terus

Hari Suroto
detikTravel
Menelusuri Jalur Tikus Lukas Enembe Naik Ojek ke Papua Nugini
Jalur tikus antara Papua Nugini dan RI (CNN Indonesia)
Jayapura -

Pemerintah Papua Nugini (PNG) menutup perbatasan dengan Indonesia di Wutung, Sandaun Province yang berbatasan langsung dengan Kota Jayapura. Jalan tikus dibuka.

Penutupan perbatasan PNG dan Indonesia itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona sejak 30 Januari 2020 hingga saat ini. Oleh pemerintah Indonesia, hingga saat ini Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI - PNG di Skouw, Kota Jayapura masih ditutup.

Jalur itu belakangan diperbincangkan setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ke ibu kota Papua Nugini, Port Moresby, untuk berobat. Masyarakat menyebut cuma butuh waktu 30 untuk menyeberang ke Papua Nugini dari jalur itu.

Itu berlaku untuk pelintas batas formal atau resmi yang membutuhkan pasport dan visa. Tapi, jalan tikus yang menghubungkan PNG dan Indonesia tetap dibuka dan diperbolehkan.

Para pelintas batas melalui jalan tikus ini tidak dilarang oleh pemerintah PNG maupun Indonesia. Jalan tikus itu khusus untuk pelintas batas tradisional atau bagi penduduk kampung-kampung di perbatasan kedua negara.

Syaratnya, mereka wajib memiliki dan menggunakan kartu merah untuk WNI dan kartu kuning untuk warga PNG.

Jalan tikus ini selalu diawasi oleh polisi Papua Nugini.

Jalan tikus di perbatasan kedua negara masih dibuka dan diperbolehkan dilintasi dengan pertimbangan untuk pemenuhan kebutuhan warga perbatasan terutama warga PNG yang lebih banyak membeli sembako di Indonesia. Selain itu, agar perputaran ekonomi di perbatasan tetap berjalan, yang selama pandemi Covid-19, perekonomian terpuruk.

Selain syarat hanya boleh dilintasi penduduk lokal, jalan tikus antara Indonesia dan Papua Nugini itu hanya bisa meloloskan jenis barang tertentu. Yakni, sembako, pinang dan hasil kebun. Yang tidak diperbolehkan adalah ganja dan miras.

***

Artikel ini dibuat oleh Hari Suroto dari Balai Arkeologi Papua dan diubah seperlunya oleh redaksi.



Simak Video "Perjuangan Toko Glora dalam Mempromosikan Tenun Khas Tanimbar"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA