PPKM Mikro: Tanpa Dokumen Perjalanan, Traveler Wajib Karantina Biaya Sendiri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PPKM Mikro: Tanpa Dokumen Perjalanan, Traveler Wajib Karantina Biaya Sendiri

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 21 Apr 2021 06:43 WIB
Warga mulai mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik oleh pemerintah, Seperti terpantau di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Ilustrasi perjalanan (Agung Pambudhy/detikTravel)
Jakarta -

Perpanjangan PPKM Mikro mewajibkan pejalan lintas daerah melengkapi diri dengan dokumen perjalanan sebagai syarat. Jika tak memiliki. traveler wajib karantina dengan biaya sendiri.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.9/2021 yang berlaku dari hari ini (20/4/2021) hingga 3 Mei. Instruksi Mendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari Senin kemarin (19/4).

Dalam poin C, traveler wajib melengkapi diri dengan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan lintas daerah. Contohnya seperti SIKM untuk DKI Jakarta dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/ surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," bunyi poin C seperti tertulis dalam Inmendagri Nomor 9 tahun 2021 seperti dikutip detikTravel.

Adapun sejumlah aturan dan sanksi menunggu pelancong yang terbukti tak memiliki surat dokumen perjalanan saat PPKM Mikro. Apa saja?

ADVERTISEMENT

Sanksi itu tertuang dalam Diktum keempat belas huruf a dengan kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan mudik maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertulis dalam diktum keempat belas huruf b, bahwa ada kewajiban bagi pelancong untuk melakukan karantina mandiri selama 5x25 jam dengan biaya sendiri apabila terbukti tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan yang dibutuhkan.

Detail sanks traveler tanpa dokumen perjalanan juga disesuaikan dengan aturan dari Pemprov atau Pemkab terkait di daerah masing-masing.




(rdy/fem)

Hide Ads