Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.
Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:
Infografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah |
Baca juga: Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik |
(ddn/ddn)












































Infografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah
Komentar Terbanyak
Koster Tepis Bali Sepi, Wisman Naik, Domestiknya Saja yang Turun
Tangis Istri Pelatih Valencia Pecah, Suasana Doa Bersama Jadi Penuh Haru
Struk Belanja Taiwan Bisa Bikin Turis Jadi Orang Kaya Mendadak!