Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.
Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:
![]() |
Baca juga: Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah
Mengenal Kereta Lambat yang Dinaiki Kim Jong Un ke China
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo