Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Senin, 26 Apr 2021 16:02 WIB

TRAVEL NEWS

Larangan Mudik di 8 Daerah Ini Tak Berlaku, Bisa Mudik Lokal

Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.

Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).

Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:

Infografis mudik lokalInfografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah


Simak Video "Mudik Lebaran Bawa Motor Naik Kereta Cuma Bayar Rp 10 Ribu!"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA