Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.
Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:
Infografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah |
Baca juga: Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik |
(ddn/ddn)












































Infografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah
Komentar Terbanyak
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Darurat Bencana-Tanpa Izin Gubernur & Mendagri
Turis Asing di Kertajati Turun, Dedi Mulyadi: Penerbangannya Kan Nggak Ada
Temuan Kemenhut Soal Kerusakan Hutan Sumatera, Bukan Cuma Faktor Cuaca