Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.
Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).
Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:
![]() |
Baca juga: Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bus Pun Tak Lagi Memutar Musik di Perjalanan
PO SAN Hentikan Pemutaran Musik di Bus, Hasil Diskusi dengan AKSI
Viral Turis Digrebek kemudian Diusir dari Hotel gegara Tolak Biaya Tambahan