Larangan Mudik di 8 Daerah Ini Tak Berlaku, Bisa Mudik Lokal

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Larangan Mudik di 8 Daerah Ini Tak Berlaku, Bisa Mudik Lokal

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Senin, 26 Apr 2021 16:02 WIB
Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Untuk mencegah peningkatan infeksi COVID-19 pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun ada beberapa daerah yang diperbolehkan mudik lokal. Pemerintah menyebut kawasan boleh mudik ini sebagai aglomerasi.

Di wilayah ini boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan ada 8 kawasan yang diperbolehkan untut melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kawasan yang dimaksud meliputi 1 aglomerasi di Pulau Sumatera (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), 6 di Pulau Jawa (Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta Raya, Kedungsepur, Solo Raya, dan Gerbangkertosusila), serta 1 di Sulawesi (Maminasata).

Berikut 8 daerah aglomerasi yang boleh mudik lokal:

Infografis mudik lokalInfografis 8 daerah yang boleh mudik lokal Foto: Andhika Akbarayansyah



(ddn/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads