Pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Di luar masa peniadaan mudik, pada tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021, syarat perjalanannya diperketat untuk mengurungkan orang mudik.
Syarat perjalanan pelaku perjalanan darat pada masa pengetatan:
- Pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistik, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan nonmudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
![]() |
Syarat perjalanan saat diberlakukan Larangan Mudik 6-17 Mei:
1. Pihak yang Dilarang
- Semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja mandiri.
2. Pengecualian
- Mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil dengan satu pendamping
- Kepentingan melahirkan dengan dua pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat.
3. Pengecualian Kendaraan
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah
- Mobil barang yang tidak membawa penumpang
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
4. Pengawasan
- Pemeriksaan di 333 lokasi seperti akses utama keluar/masuk jalan tol, jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
5. Sanksi larangan mudik
- Putar balik atau sesuai ketentuan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
(ddn/elk)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!