Sebelum berencana melakukan penerbangan, sebaiknya traveler cek dulu persyaratan apa saja yang harus diperhatikan. Berikut ketentuan dari maskapai AirAsia.
Dalam Periode Pengetatan Mudik Idul Fitri 1442 H, yaitu pada 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 -24 Mei 2021, Air Asia menerapkan kebijakan untuk penumpang. Apa saja?
1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif dari Rapid Test Antigen/ PCR yang berlaku paling lama 1x24 jam, atau Genose C19 yang dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan. Traveler bisa mengaksesnya melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui website https://sinarkes.kemkes.go.id/ehac.
3. Anak-anak berumur lima tahun ke bawah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes, baik Rapid Test Antigen maupun PCR.
Khusus untuk penerbangan menuju Pontianak hanya berlaku tes PCR.
Sedangkan pada periode larangan mudik Idul Fitri 1442 H, yaitu mulai 6-17 Mei Air Asia ikuti aturan pemerintah. Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta addendumnya, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan hanyalah dengan ketentuan keperluan mendesak untuk non mudik.
Mereka adalah orang-orang yang bertujuan untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang maksimal didampingi dua orang, serta kepentingan non mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Calon penumpang juga wajib memenuhi persyaratan tambahan, yaitu menunjukkan surat izin perjalanan, di antaranya:
1. Surat izin tertulis dari pimpinan instansi/perusahaan, atau
2. Surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Lurah, atau
3. Surat Izin keluar/masuk (SIKM) khusus Jakarta.
Selanjutnya, syarat perjalanan menuju Bali, Pontianak dan kota lainnya
Untuk perjalanan menuju Bali, ketentuannya adalah menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif/negatif dari Rapid Test Antigen atau PCR yang berlaku paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Genose C19 yang bisa dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan menuju Pontianak hanya menerima swab berbasis PCR yang berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara kota-kota lainnya dibutuhkan hasil non reaktif/negatif dari Rapid Test Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan atau PCR Tes 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Genose C19 di bandara.
Dari ketiga ketentuan tersebut, semua penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan. Untuk anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes.
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!