Terminal Terpadu Pulo Gebang mendapat pengecualian untuk beroperasi di tengah masa larangan mudik 2021. Berikut syarat bepergian dari sana.
Sebelumnya diketahui, selama periode mudik lebaran 2021 hanya Terminal Terpadu Pulo Gebang yang beroperasi untuk daerah Jabodetabek. Hal itu diketahui lewat hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beberapa waktu lalu.
Jelang masa pelarangan mudik yang berlaku mulai hari Selasa ini, Terminal Terpadu Pulo Gebang diketahui tetap buka seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip detikTravel dari laman Instagram resmi Terminal Terpadu Pulo Gebang, Selasa (4/5/2021), tepat pagi ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan kunjungan ke sana.
Diketahui, peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan dari Pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang dalam memberikan pelayanan ke pengguna jasa pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Periode 6 Mei - 17 Mei 2021.
Sebagai salah satu Terminal yang melayani keberangkatan Bus AKAP dengan pengecualian khusus, keberangkatan dari Terminal Pulo Gebang yang akan dilayani dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik antara lain:
1. Bekerja/perjalanan dinas;
2. Kunjungan keluarga sakit;
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. Ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga;
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol