Ini Syarat Bepergian dari Terminal Pulo Gebang Jelang Larangan Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Bepergian dari Terminal Pulo Gebang Jelang Larangan Mudik

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 04 Mei 2021 21:18 WIB
Warga mulai mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik oleh pemerintah, Seperti terpantau di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Terminal Terpadu Pulo Gebang (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terminal Terpadu Pulo Gebang mendapat pengecualian untuk beroperasi di tengah masa larangan mudik 2021. Berikut syarat bepergian dari sana.

Sebelumnya diketahui, selama periode mudik lebaran 2021 hanya Terminal Terpadu Pulo Gebang yang beroperasi untuk daerah Jabodetabek. Hal itu diketahui lewat hasil konsolidasi dan pengaturan yang dilakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beberapa waktu lalu.

Jelang masa pelarangan mudik yang berlaku mulai hari Selasa ini, Terminal Terpadu Pulo Gebang diketahui tetap buka seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



Dikutip detikTravel dari laman Instagram resmi Terminal Terpadu Pulo Gebang, Selasa (4/5/2021), tepat pagi ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan kunjungan ke sana.

Diketahui, peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan dari Pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang dalam memberikan pelayanan ke pengguna jasa pada masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Periode 6 Mei - 17 Mei 2021.

Sebagai salah satu Terminal yang melayani keberangkatan Bus AKAP dengan pengecualian khusus, keberangkatan dari Terminal Pulo Gebang yang akan dilayani dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik antara lain:

1. Bekerja/perjalanan dinas;
2. Kunjungan keluarga sakit;
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. Ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga;
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Peraturan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.




(rdy/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads