Bule yang Lukis Masker Wajah di Bali Akhirnya Dideportasi!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bule yang Lukis Masker Wajah di Bali Akhirnya Dideportasi!

Sui Suadnyana - detikTravel
Rabu, 05 Mei 2021 14:33 WIB
Bule prank masker dideportasi dari Bali
Leila Se akhirnya dideportasi Foto: (Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Bule yang melukis masker di wajah guna mengelabui satuan pengamanan (Satpam) di salah satu minimarket di Bali akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi. Namun, dari kedua bule tersebut hanya satu yang dideportasi.

"Saya langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada Leila Se pada hari Rabu, 05 Mei 2021," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5/2021).

Koster menjelaskan, bule wanita ini dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021. Leila Se dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Koster.

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke Indonesia. Mereka wajib tunduk pada hukum yang berlaku guna menegakkan kewibawaan negara di hadapan dunia.

ADVERTISEMENT

"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran COVID-19," tegas Koster.

Seperti diketahui, sebelumnya telah viral seorang bule yang mengelabui Satpam di salah satu pasar swalayan di Bali dengan lukisan masker di wajah. Aksi bule itu dilakukan demi konten di media sosial. Aksi tersebut dilakukan oleh dua orang, yakni Leila Se asal Rusia bersama rekan prianya bernama Josh Paler Lin asal Taipe. Namun saat itu hanya Leila Se yang wajahnya dilukis masker.

Konten video prank masker tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook Josh Paler Lin. Unggahan akun tersebut kemudian ditangkap layar dan diviralkan oleh Niluh Putu Ary Pertami Djelantik dalam akun Instagramnya @niluhdjelantik.

Koster menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian yang viral di media sosial perihal kedua bule tersebut. Kejadian yang viral itu diketahui terjadi di sebuah supermarket di kawasan Kuta yang melibatkan dua orang WNA yang dilarang masuk oleh seorang security toko karena tidak menggunakan masker.

"Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021 saya langsung bergerak cepat," terang Koster.

Bule prank masker dideportasi dari BaliBule prank masker dideportasi dari Bali Foto: (Sui Suadnyana/detikcom)

Saat video kedua bule itu viral, Koster mengaku menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali. Tim ini terdiri dari unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Satpol PP Bali untuk mencari keberadaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.

"Leila Se mengakui bahwa konten prank face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui satpam yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer," kata dia

Koster menegaskan, konten "prank" penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dilakukan oleh Leila Se sebanyak tiga kali.Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan Bra (Pakaian dalam wanita. Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Sementara konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

"Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali," jelas Koster

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, meskipun aksi tersebut dilakukan oleh dua orang, tetapi hanya Leila Se yang dideportasi. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Satpol PP Provinsi Bali. "Jadi pemeriksaan Satpol PP, jadi cuma Leila Se saja yang direkomendasi bersalah. Karena itu yang direkomendasi, jadi itu yang dilakukan pendeportasian," kata dia.




(sym/ddn)

Hide Ads