Lion Air Group mengumumkan akan tetap melayani penerbangan penumpang berjadwal. Tak hanya itu perusahaan ini juga menyediakan pesawat sewa pada periode larangan mudik.
Dalam rilis resminya, Rabu (5/5/2021), Lion Air Group melakukan operasinya itu pada tanggal 7 - 15 Mei 2021 jika skala (penghitungan) ekonomi tercapai. Seperti diketahui, perusahaan ini yang memiliki merek Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat guna mendukung program pemerintah untuk tidak mudik. Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Proses pengembalian dana (refund)
2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute).
Dalam mengakomodir kebutuhan perjalanan udara untuk membantu mempermudah pergerakan orang dan barang, Lion Air Group menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat:
1. Penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter)
2. Penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).
Pra dan pasca masa larangan mudik
Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita yang menumpang Lion Air: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan