Lion Air Group Tetap Terbang di Periode Larangan Mudik, Tapi Beda

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lion Air Group Tetap Terbang di Periode Larangan Mudik, Tapi Beda

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Kamis, 06 Mei 2021 04:18 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air
Ilustrasi Lion Air (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Lion Air Group mengumumkan akan tetap melayani penerbangan penumpang berjadwal. Tak hanya itu perusahaan ini juga menyediakan pesawat sewa pada periode larangan mudik.

Dalam rilis resminya, Rabu (5/5/2021), Lion Air Group melakukan operasinya itu pada tanggal 7 - 15 Mei 2021 jika skala (penghitungan) ekonomi tercapai. Seperti diketahui, perusahaan ini yang memiliki merek Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Kebijakan tersebut dinilai sangat tepat guna mendukung program pemerintah untuk tidak mudik. Lion Air Group akan memfasilitasi sesuai permintaan calon penumpang dengan memberikan solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku selama periode dimaksud, antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Proses pengembalian dana (refund)
2. Proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook)
3. Proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Dalam mengakomodir kebutuhan perjalanan udara untuk membantu mempermudah pergerakan orang dan barang, Lion Air Group menawarkan layanan yang dijalankan setelah mendapatkan izin dari regulator dan otoritas setempat:

1. Penerbangan sewa atau penumpang tidak berjadwal (passenger charter)
2. Penerbangan sewa angkut kargo (cargo charter).

ADVERTISEMENT

Pra dan pasca masa larangan mudik

Operasional penerbangan penumpang berjadwal dalam negeri akan kembali dilayani dengan mengikuti ketentuan periode setelah (pasca) masa peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Setiap calon penumpang atau pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C-19 pada hari keberangkatan di lokasi bandar udara, mengisi e-HAC Indonesia serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat seperti penerbangan tujuan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita yang menumpang Lion Air: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.




(msl/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads