Sama seperti daerah lain, Jawa Timur juga memberlakukan larangan mudik namun membuka tempat wisata. Meskipun begitu, tempat wisata yang terlampau ramai bakal kena sanksi hingga penutupan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke Jawa Timur mulai 6-17 Mei 2021. Ia mengungkapkan, daerah perbatasan Jawa Timur akan dijaga polisi untuk menertibkan pemudik.
"Ada 7 perbatasan di Jawa Timur yang diawasi langsung oleh polisi. Jadi nggak boleh lewat kecuali urusannya mendesak yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021," kata Emil dalam acara Pulang Kampung Digital, Rabu (5/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan, langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19. Ia tak ingin kasus COVID-19 kembali melonjak seperti yang saat ini dialami India dan yang terjadi di Indonesia pada Desember 2020 lalu.
"Saya juga ingat pada saat Desember, bagaimana kasus-kasus di Indonesia termasuk Jawa Timur naik pesat hampir 3 kali lipat. Itu saya ditelpon terus, ICU-nya penuh. Tolong Pak Wagub ini sudah kritis harus masuk ICU, ICU nya penuh. Itu ngerinya kalau kita tidak mengambil langkah yang tepat untuk mencegah peningkatan kasus karena taruhannya nyawa," Emil memaparkan.
Selain memperketat perbatasan, Emil juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi pergerakan warga lokal melalui posko yang tersebar di tingkat desa atau kelurahan. Melalui posko ini, nantinya masyarakat yang melanggar akan diamankan polisi dan diberi sanksi sosial.
"Kita baru ngecek ke polisi, ada 8.000 lebih posko desa kelurahan yang dicek oleh polisi sudah aktif. Dan mereka akan melakukan juga pengecekan di tingkat lingkungan sehingga kalau misalnya dilanggar jadi malu sama saudara, tetangga, kerabat. Kok saudara saya diamankan polisi ya karena melanggar aturan," ia menjelaskan.
Di samping itu, Emil juga menyampaikan sejumlah kabupaten/kota punya mekanisme sanksi yang berbeda-beda untuk pelanggar aturan mudik. Di Madiun misalnya, mereka yang melanggar akan diisolasi di rumah angker.
Kemudian terkait pembukaan tempat wisata, Emil menuturkan bahwa tempat wisata boleh dibuka. Hanya saja pemerintah dan aparat juga akan tetap melakukan pengawasan dan tak segan menutup tempat wisata yang pengunjungnya melebihi 50 persen kapasitas.
"Ada 7 rayon atau wilayah di Jawa Timur yang sudah kita identifikasi. Misalnya orang Malang senang pergi ke pantai, itu diawasi polisi semua. Jadi kalau keliatan agak ramai langsung ditutup. Atau misalnya mau ke Kebun Binatang Surabaya, wisata bahari Lamongan, atau mau ke Batu itu diawasi betul karena kita khawatir kalau terjadi kerumunan," kata Emil.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol