Mudik Dilarang 6-17 Mei, Ada 381 Titik Penyekatan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Dilarang 6-17 Mei, Ada 381 Titik Penyekatan

Tim detikcom - detikTravel
Kamis, 06 Mei 2021 19:06 WIB
Ada pemandangan tak biasa di Terminal Kampung Rambutan hari ini. Terminal yang berada di Jakarta Timur itu sepi karena adanya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Suasana di Terminal Kampung Rambutan saat larangan mudik. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.

Ketentuan mengenai larangan mudik tertuang di Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dilarang bepergian antarkota pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Demi menjaga mobilitas masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan titik penyekatan larangan mudik 2021. Jika semua jumlahnya adalah 333 titik, kini bertambah menjadi 381 titik yang tersebar di 9 provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, mengatakan penambahan titik penyekatan dilakukan untuk membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit. Sebanyak 381 titik pos penyekatan tersebar dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Polda Bali.

Rudi mengatakan pos penyekatan paling banyak berada di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar), yakni 158 titik, disusul oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 85 titik. Pos penyekatan paling sedikit ada di Polda Bali dengan hanya 5 titik.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar titik penyekatan di sembilan provinsi:

1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda DIY: 10 titik
7. Polda Sumsel: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik

Sementara itu, dalam larangan mudik 2021 ini ada pengecualian sejumlah wilayah yang tergolong dalam aglomerasi. Masyarakat dapat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi untuk melakukan berbagai aktivitas terutama terkait dengan urusan pekerjaan.

Wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021:

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)




(pin/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads