Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.
Ketentuan mengenai larangan mudik tertuang di Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dilarang bepergian antarkota pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Demi menjaga mobilitas masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan titik penyekatan larangan mudik 2021. Jika semua jumlahnya adalah 333 titik, kini bertambah menjadi 381 titik yang tersebar di 9 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, mengatakan penambahan titik penyekatan dilakukan untuk membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit. Sebanyak 381 titik pos penyekatan tersebar dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Polda Bali.
Rudi mengatakan pos penyekatan paling banyak berada di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar), yakni 158 titik, disusul oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 85 titik. Pos penyekatan paling sedikit ada di Polda Bali dengan hanya 5 titik.
Berikut daftar titik penyekatan di sembilan provinsi:
1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda DIY: 10 titik
7. Polda Sumsel: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik
Sementara itu, dalam larangan mudik 2021 ini ada pengecualian sejumlah wilayah yang tergolong dalam aglomerasi. Masyarakat dapat melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi untuk melakukan berbagai aktivitas terutama terkait dengan urusan pekerjaan.
Wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian larangan mudik 2021:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan