Pemerintah melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, termasuk di Kabupaten Bogor. Tapi, mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan berwisata diizinkan.
Syaratnya, mereka yang memiliki kepentingan mendesak dan berwisata harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).
"Kalau pun ada hal-hal tertentu, misalnya ada berita duka, ada keluarga sakit, dan juga ada istri hamil. Kemudian itu juga hanya bisa didampingi proses persalinan itu hanya dua orang. Itu dengan syarat membawa hasil vaksin, kemudian membawa hasil swab antigen 1x24 jam, kemudian juga membawa SKM, surat keluar-masuk," ujar jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menambahkan seluruh PNS/ASN di Kabupaten Bogor juga dilarang mudik. Warga yang bekerja, baik di perusahaan swasta atau PNS/ASN, yang melakukan dinas ke luar wilayah, bisa keluar-masuk Kabupaten Bogor bila membawa persyaratan yang ditentukan.
"Kalau dari swasta, kalau ada penugasan ya, ada tugas tertentu, itu harus membawa SKM dari pimpinan perusahaan. Begitu juga ASN harus membawa surat keluar masuk," dia menjelaskan.
Dia menambahkan Pemkab Bogor melakukan penyekatan di delapan titik. Bila ditemukan ada warga ingin mudik atau tidak berkepentingan, akan diputar balik.
"Itu kan di dalam penyekatan ditanyakan, (dilihat) KTP-nya, asal dari mana, kemudian tujuannya ke mana. Kemudian di sana nanti, kita ada yang namanya di titik penyekatan itu, kalau memungkinkan kita pakai stiker. Kalau pakai stiker hijau itu bisa dilanjut. Kalau stiker merah dia harus balik kanan. Kita sudah menyiapkan ada stiker di kendaraannya ditempel," kata dia.
Wisata Diperbolehkan
Irwan menjelaskan warga yang datang ke Kabupaten Bogor untuk pergi ke tempat wisata masih diperbolehkan. Untuk yang datang dengan tujuan menginap di hotel, juga masih diperbolehkan.
Sementara untuk warga yang hanya ingin berkunjung ke rumah keluarganya, Irwan mengatakan tidak diperkenankan.
"Kalau wisata iya diperbolehkan. Kemudian juga hotel masih bisa buka, dia bukan mudik. Misalnya menginap di hotel, itu masih dimungkinkan, dengan syarat dia membawa hasil swab antigen dan sertifikat vaksin," dia menjelaskan.
"Nah ini, kalau mengikuti arahan dari gubernur, itu nggak boleh juga, baik (mudik) lokal, aglomerasi tidak boleh, itu arahan gubernur. Misalnya saya tinggal di Bekasi, (mau mengunjungi) orang tua di Bogor, itu juga arahan gubernur dilarang," kata Irwan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan non-mudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.
"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).
Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya," dia menjelaskan.
(fem/rdy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol