Keluar Masuk Kab Bogor dengan Keperluan Mendesak dan Wisata Yes, Mudik No

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Keluar Masuk Kab Bogor dengan Keperluan Mendesak dan Wisata Yes, Mudik No

Sachril Agustin Berutu - detikTravel
Jumat, 07 Mei 2021 18:20 WIB
Sejumlah wisatawan menikmati air terjun Leuwi Hejo di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020). Wisata air terjun Leuwi Hejo menjadi salah satu tujuan wisata alam di Bogor pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah dan libur akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.
Objek wisata Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Bogor -

Pemerintah melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, termasuk di Kabupaten Bogor. Tapi, mereka yang memiliki kebutuhan mendesak dan berwisata diizinkan.

Syaratnya, mereka yang memiliki kepentingan mendesak dan berwisata harus memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM).

"Kalau pun ada hal-hal tertentu, misalnya ada berita duka, ada keluarga sakit, dan juga ada istri hamil. Kemudian itu juga hanya bisa didampingi proses persalinan itu hanya dua orang. Itu dengan syarat membawa hasil vaksin, kemudian membawa hasil swab antigen 1x24 jam, kemudian juga membawa SKM, surat keluar-masuk," ujar jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat dihubungi detikcom, Jumat (7/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menambahkan seluruh PNS/ASN di Kabupaten Bogor juga dilarang mudik. Warga yang bekerja, baik di perusahaan swasta atau PNS/ASN, yang melakukan dinas ke luar wilayah, bisa keluar-masuk Kabupaten Bogor bila membawa persyaratan yang ditentukan.

"Kalau dari swasta, kalau ada penugasan ya, ada tugas tertentu, itu harus membawa SKM dari pimpinan perusahaan. Begitu juga ASN harus membawa surat keluar masuk," dia menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan Pemkab Bogor melakukan penyekatan di delapan titik. Bila ditemukan ada warga ingin mudik atau tidak berkepentingan, akan diputar balik.

"Itu kan di dalam penyekatan ditanyakan, (dilihat) KTP-nya, asal dari mana, kemudian tujuannya ke mana. Kemudian di sana nanti, kita ada yang namanya di titik penyekatan itu, kalau memungkinkan kita pakai stiker. Kalau pakai stiker hijau itu bisa dilanjut. Kalau stiker merah dia harus balik kanan. Kita sudah menyiapkan ada stiker di kendaraannya ditempel," kata dia.

Wisata Diperbolehkan

Irwan menjelaskan warga yang datang ke Kabupaten Bogor untuk pergi ke tempat wisata masih diperbolehkan. Untuk yang datang dengan tujuan menginap di hotel, juga masih diperbolehkan.

Sementara untuk warga yang hanya ingin berkunjung ke rumah keluarganya, Irwan mengatakan tidak diperkenankan.

"Kalau wisata iya diperbolehkan. Kemudian juga hotel masih bisa buka, dia bukan mudik. Misalnya menginap di hotel, itu masih dimungkinkan, dengan syarat dia membawa hasil swab antigen dan sertifikat vaksin," dia menjelaskan.

"Nah ini, kalau mengikuti arahan dari gubernur, itu nggak boleh juga, baik (mudik) lokal, aglomerasi tidak boleh, itu arahan gubernur. Misalnya saya tinggal di Bekasi, (mau mengunjungi) orang tua di Bogor, itu juga arahan gubernur dilarang," kata Irwan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan non-mudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya," dia menjelaskan.




(fem/rdy)

Hide Ads