Cara Bikin SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cara Bikin SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik 2021

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 07 Mei 2021 17:10 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat hanya diizinkan untuk ke luar kota dengan kepentingan mendesak dan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEVO. Berikut ini tahapannya.

Kriteria Pengajuan SIKM

Mengutip dari Panduan SIKM Pemprov DKI Jakarta, terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang Disiapkan

Ada sejumlah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan permohonan SIKM, yakni:

1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

ADVERTISEMENT

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

4. Pendamping ibu hamil/persalinan
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil

Tata Cara Pengajuan SIKM

Berikut tata cara pengakuan SIKM melalui JakEVO:

a. Akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klik tombol daftar.
b. Isi data diri di halaman Akun Saya dengan lengkap
c. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
d. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.
e. Setelah semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat.
f. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak).
g. Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Nah selain SIKM, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Masyarakat dapat melakukan tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang hasilnya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.




(pin/rdy)

Hide Ads