Surat Jalan Mudik, Bagaimana Ketentuannya?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Surat Jalan Mudik, Bagaimana Ketentuannya?

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 30 Apr 2021 22:15 WIB
Pengendara luar kota tanpa SIKM akan diputarbalikan saat ke Cimahi-KBB
Foto: Ilustrasi mudik (Whisnu Pradana/detikcom)
Jakarta -

Ada beberapa pengecualian dalam peraturan mudik 2021. Salah satunya tentang Surat Jalan Mudik atau SIKM. Bagaimana ketentuannya?

Terdapat dua jenis perjalanan yang dibolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu kendaraan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan yang memilik kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang bersifat nonmudik.

Pelaku perjalanan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan atau melahirkan yang didampingi maksimal 2 orang, yang memiliki status bekerja atau perjalanan dinas, dan ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian ketentuan tentang Surat Jalan Mudik atau SIKM:

Syarat Perjalanan yang harus dimiliki oleh pengecualian di atas dalam bentuk print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin keluar/ Masuk (SIKM), yakni:

a. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

ADVERTISEMENT

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.

Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti:


1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.




(wsw/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads