Mudik Lokal Resmi Dilarang, Ini Kebijakan di Tiap Daerah Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Lokal Resmi Dilarang, Ini Kebijakan di Tiap Daerah Indonesia

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 07 Mei 2021 16:10 WIB
Kemacetan terjadi di Jalan Raya Cileunyi-Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021) pagi. Kemacetan ini disebabkan pelambatan arus karena ada check point larangan mudik.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021).

"Mohon dipahami SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata Wiku.

"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ada 8 wilayah aglomerasi yang mengecualikan larangan mudik.

Wilayah tersebut adalah:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

ADVERTISEMENT

Hanya dengan ditetapkannya larangan mudik tanpa terkecuali, setiap daerah di wilayah aglomerasi pun menyesuaikan peraturan terkait hal tersebut. Masyarakat dilarang mudik tetapi tetap bisa melakukan perjalanan untuk kepentingan dinas dan mendesak dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Salah satu daerah yang memberlakukan ini adalah Kota Tangerang. Sebelumnya beredar kabar bahwa warga dari Pondok Aren yang ingin ke Ciledug harus menunjukkan SIKM. Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto.

"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," kata Ivan seperti dikutip dari situs Pemkot Tangerang Kota, Jumat (7/5/2021).

"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ujarnya.

Lebih lanjut masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus ke kantor kelurahan sesuai domisili dan membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat. SIKM ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan sehingga jika masyarakat ingin kembali ke Kota Tangerang, harus mengurus SIKM kembali.

Selanjutnya: SIKM untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Solo Raya, DI Yogyakarta

Kebijakan ini juga diberlakukan Provinsi DKI Jakarta. Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub itu, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian untuk Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jatim menegaskan bahwa mudik lokal Jatim dilarang, termasuk di kawasan yang sebelumnya masuk dalam wilayah aglomerasi.

"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

Nyono menambahkan untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan, menjenguk keluarga sakit.

"Untuk para pekerja, tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkasnya.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di kawasan Solo Raya. Pemudik lokal di kota tersebut harus menunjukkan SIKM.

Sementara itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah daerah tersebut mengaku kesulitan bila harus melakukan penyekatan antara kabupaten/kota di provinsi tersebut. Hal ini lantaran banyaknya jalan tikus yang bakal dilalui warga.

"Terus terang, kalau itu dilaksanakan di DIY sulit. Empat kabupaten dan kota selain Kulon Progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai di kantornya Komplek Kepatihan, Kemantren Danurejan, Jumat (7/5/2021).

Aji menuturkan, pemda DIY kemungkinan akan memodifikasi aturan larangan mudik ini dengan memaksimalkan peran Satgas COVID-19 di tingkat desa dan RT.

Sebelumnya, bepergian di dalam Provinsi DIY bebas dilakukan. Masyarakat tak perlu menunjukkan SIKM namun dengan adanya kebijakan baru terkait larangan mudik lokal, kebijakan akan disesuaikan kembali.



Simak Video "Mengunjungi Danau Tondano dan Menikmati Keindahannya di Sulawesi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads