Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (6/5/2021).
"Mohon dipahami SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata Wiku.
"Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ada 8 wilayah aglomerasi yang mengecualikan larangan mudik.
Wilayah tersebut adalah:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
Hanya dengan ditetapkannya larangan mudik tanpa terkecuali, setiap daerah di wilayah aglomerasi pun menyesuaikan peraturan terkait hal tersebut. Masyarakat dilarang mudik tetapi tetap bisa melakukan perjalanan untuk kepentingan dinas dan mendesak dengan menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Salah satu daerah yang memberlakukan ini adalah Kota Tangerang. Sebelumnya beredar kabar bahwa warga dari Pondok Aren yang ingin ke Ciledug harus menunjukkan SIKM. Hal itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto.
"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," kata Ivan seperti dikutip dari situs Pemkot Tangerang Kota, Jumat (7/5/2021).
"Ada empat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan mengurus SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," ujarnya.
Lebih lanjut masyarakat yang ingin memiliki SIKM dapat mengurus ke kantor kelurahan sesuai domisili dan membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat. SIKM ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan sehingga jika masyarakat ingin kembali ke Kota Tangerang, harus mengurus SIKM kembali.
Selanjutnya: SIKM untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Solo Raya, DI Yogyakarta
Simak Video "Mengunjungi Danau Tondano dan Menikmati Keindahannya di Sulawesi"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol